Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan program Residensi Sastrawan di Mancanegara Tahun 2025. Program ini dilakukan untuk menginternasionalisasikan bahasa dan sastra Indonesia.
Program Residensi Sastrawan di Mancanegara dilakukan untuk memperluas jejaring sastrawan, mengenalkan kekayaan sastra Indonesia ke komunitas global, juga memperkuat posisi bahasa Indonesia di panggung global.
"Residensi ini merupakan program strategis yang menempatkan sastrawan Indonesia di luar negeri untuk menjalankan misi diplomasi bahasa berbasis sastra. Melalui pendekatan kreatif dan kolaboratif, sastrawan diharapkan dapat membangun komunikasi yang produktif, menghasilkan karya sastra yang bernilai global, serta memperkenalkan narasi-narasi Indonesia ke pembaca internasional," jelas Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (17/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan jumlah pembaca karya sastra Indonesia di luar negeri, tumbuhnya penerbitan sastra Indonesia oleh penerbit asing, juga berkembangnya praktik penerjemahan dan kerja sama dengan institusi kesastraan dunia.
Apa Saja Kegiatan Selama Residensi?
"Selama residensi para peserta akan menjalankan beberapa aktivitas seperti menulis karya sastra yang merepresentasikan nilai-nilai Indonesia; berinteraksi aktif dengan komunitas sastra lokal dan sastrawan tingkat dunia; memperkenalkan karya sastra Indonesia di lembaga pengajaran BIPA atau institusi sastra setempat; melakukan diseminasi hasil karya melalui forum publik; dan menyiapkan publikasi karya di luar negeri," jelas Hafidz.
Pendaftaran program ini bisa dilakukan melalui https://www.sastraindonesia.id/. Tenggat waktu mendaftar hanya sampai 25 Juli 2025 pukul 23.59 WIB dan diumumkan 4 Agustus 2025 melalui e-mail masing-masing.
Syarat Residensi Sastrawan 2025
- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Usia maksimal 60 tahun per 25 Juli 2025
- Menerbitkan karya sastra dalam 7 tahun terakhir
- Mempunyai rancangan utuh karya sastra atau karya sastra yang belum terbit, yang akan dikembangkan melalui pengalaman internasional yang didapat selama residensi
- Mempunyai sastrawan mitra residensi dengan reputasi internasional di negara residensi, dengan mempertimbangkan aktivitas kesastraan di negara tersebut serta tingkat kelancaran akses konsuler ke negara yang bersangkutan
- Tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal, tindakan mempertentangkan SARA, tindakan yang bertentangan dengan norma berlaku, serta penyalahgunaan narkoba yang berketetapan hukum
- Berstatus bukan pegawai Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta tidak mempunyai relasi kekerabatan dengan panitia.
(nah/pal)