Jangan Asal Lepas Ular Peliharaan ke Alam, Pakar Reptilia IPB Saran Begini

ADVERTISEMENT

Jangan Asal Lepas Ular Peliharaan ke Alam, Pakar Reptilia IPB Saran Begini

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 09 Jul 2025 07:00 WIB
Peternak memeriksa kesehatan ular  jagung (Pantherophis guttatus) yang dibudidayakan di Jong Java Reptile di Tegalweru, Malang, Jawa Timur, Kamis (4/1/2024). Peternak mengatakan per bulan mampu menjual sedikitnya 15 ekor berbagai anakan ular tidak berbisa dari famili Colubridae yakni ular jagung (Pantherophis guttatus), ular susu (Lampropeltis triangulum) serta ular raja (Lampropeltis elapsoides) melalui pasar digital ke berbagai kota di manca negara maupun domestik sebagai hewan peliharaan maupun satwa kontes dengan harga Rp700 ribu hingga Rp30 juta per ekor  tergantung keindahan sisiknya. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Usaha ternak ular di Malang. Tren memelihara ular meningkat, tapi banyak yang melepasliarkannya. Ahli herpetologi mengingatkan risiko ekologi dan sanksi hukum bagi pelanggar. Foto: ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO
Jakarta -

Tren memelihara ular dan hewan liar lain berkembang di tengah warga dan diabadikan di media sosial. Tren ini juga menghasilkan cuan bagi pedagangnya.

Namun, ada juga warga yang pada akhirnya melepasliarkan ular kembali ke alam. Alasannya beragam, mulai dari tak sempat atau tak bisa merawat hingga sekadar bosan.

Soal lepas liar ular peliharaan, ahli herpetologi IPB University Prof Mirza Dikari Kusrini menegaskan perbuatan ini sangat tidak bertanggung jawab. Sebab, melepas ular peliharaan ke alam bisa menghasilkan masalah ekologi dan keselamatan publik.

"Ketika ular dilepaskan sembarangan, ada risiko bertambahnya populasi yang tidak terkendali, terutama jika ular tersebut bukan spesies asli daerah tersebut. Ini bisa mengganggu keseimbangan ekosistem lokal," kata Mirza, dikutip dari laman IPB University, Selasa (8/7/2025).

Ia mengatakan, pemilik ular berbisa maupun ular besar seperti piton yang dilepasliarkan dan mencelakai masyarakat bisa dikenai sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati atau peraturan daerah terkait ketertiban umum.

Serahkan ke Lembaga Konservasi Resmi

Jika tidak dapat memelihara ular lagi, Mirza menyarankan agar pemilik menyerahkannya ke lembaga konservasi resmi atau komunitas reptil yang kompeten. Cara ini menurutnya memungknkan penanganan ular peliharaan lebih aman dan tepat.

Sementara itu, ia menekankan literasi warga tentang peran ular di ekosistem harus ditingkatkan. Secara umum, hidup berdampingan dengan satwa liar sendiri memerlukan kesadaran dan pemahaman yang benar.

"Jaga kebersihan lingkungan, jangan membuang sisa makanan sembarangan karena itu mengundang tikus, dan tikus mengundang ular. Jika menemukan ular, segera laporkan ke pihak berwenang agar bisa ditangani dengan aman," imbaunya.




(twu/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads