×
Ad

Kemendikdasmen Sahkan 7 Juli Jadi Hari Pustakawan Indonesia, Apakah Libur Nasional?

Novia Aisyah - detikEdu
Senin, 07 Jul 2025 06:30 WIB
Perpusnas buka sampai jam 7 malam. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia. Penetapan ini disampaikan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 81/M/2025.

Hari Pustakawan Indonesia merupakan tindak lanjut Kongres XV Ikatan Pustakawan Indonesia pada 1-4 November 2022 di Surabaya dan memperkuat peran perpustakaan dan pustakawan dalam peningkatan literasi dan kualitas pendidikan nasional.

Penetapan Hari Pustakawan Indonesia merupakan wujud pengakuan dan apresiasi atas dedikasi para pustakawan di seluruh Indonesia. Sebab, pustakawan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat melalui akses ilmu pengetahuan penguatan, kemampuan literasi informasi, pembangunan karakter, dan peradaban bangsa.

Apakah Hari Pustakawan Indonesia Libur Nasional?

Hari Pustakawan Nasional ditetapkan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perpustakaan serta literasi, mengapresiasi kontribusi pustakawan sebagai garda depan pengelolaan informasi dan penguatan budaya literasi, dan mendorong profesionalisme pustakawan dalam menunjang pembelajaran sepanjang hayat.

Peringatan ini bukanlah hari libur nasional, tetapi momen reflektif untuk memperkokoh komitmen terhadap pengelolaan perpustakaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Melalui keterangan yang diterima pada Minggu (6/7/2025), Kemendikdasmen mengajak semua pemangku kepentingan untuk menjadikan Hari Pustakawan Indonesia sebagai tonggak dalam memperkuat ekosistem literasi nasional. Momen ini diharap menjadi pemacu semangat pustakawan Indonesia untuk terus berinovasi dan menginspirasi bangsa.



Simak Video "Video: Cek Daftar 17 Hari Libur Nasional + 8 Cuti Bersama 2026 di Sini! "

(nah/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork