Bank Indonesia (BI) pernah mengingatkan masyarakat untuk menjaga dan merawat rupiah dengan baik, salah satunya dengan tidak melipatnya. Imbauan untuk merawat rupiah dikenal dengan 5 Jangan.
Lima Jangan tersebut di antaranya jangan dilipat, jangan dicoret, jangan staples, jangan diremas, dan jangan dibasahi. Imbauan lima jangan dikeluarkan oleh BI pada 2018 lalu.
"Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat rupiah dengan baik melalui metode 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi," demikian bunyi pesan dari Departemen Komunikasi BI pada Senin (12/11/2028), dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan untuk merusak uang rupiah juga tertera dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam pasal nomor 25 ayat (1) dijelaskan setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
Kemudian ayat (2) menyebutkan setiap orang dilarang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
Lantas, bagaimana dengan uang rupiah yang dilipat untuk mahar? Mungkin detikers juga pernah melihat hal seperti ini?
Kenapa Uang Rupiah Tidak Boleh Dilipat?
Melipat-lipat uang rupiah untuk mahar mungkin masih kerap dijumpai. Padahal, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang rupiah tidak boleh dilipat karena hal ini dapat dikategorikan sebagai merusak rupiah.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara pada 2019 lalu mengatakan menggunakan uang rupiah untuk mahar boleh-boleh saja, tetapi tidak boleh dilipat.
"BI juga punya kampanye bagaimana kita memelihara ruang. Bahwa jangan dilipat, dicoret, disteples, dibasahi, diremas-remas. Mahar ya boleh-boleh saja. Tapi ya kalau mau ngasih uang, uangnya jangan dilipat-lipat," jelasnya di Gedung BI, Jakarta pada Selasa (23/7/2019), dikutip dari detikFinance.
(nah/nwk)