Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan agar batas usia pensiun (BUP) Pejabat Pimpinan Tinggi atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama mencapai usia 65 Tahun dan JPT Madya atau Eselon I hingga 63 tahun. Sementara itu, BUP JPT Pratama atau setingkat Eselon II diusulkan hingga mencapai 62 Tahun, Eselon III dan IV hingga 60 tahun, dan Jabatan Fungsional Utama hingga 70 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah meminta doa dan dukungan atas aspirasi dari anggota dan pengurus Korpri mengenai usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) pegawai ASN yang disampaikan pada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," kata Zudan saat mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Senin (19/05/2025) di Jakarta, dilansir laman BKN, dikutip Rabu (12/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial merinci batas usia pensiun pegawai ASN yakni 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, serta 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan (termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda).
Sementara itu, sejumlah jabatan fungsional memiliki ketentuan batas usia pensiun tertentu. Batas usia pensiun guru fungsional adalah 60 tahun. Sementara itu, batas usia pensiun Peneliti Ahli Madya, Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen adalah 65 tahun.
Sedangkan batas usia pensiun Guru Besar atau Profesor adalah 70 tahun. BUP yang sama berlaku bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama.
Usul Perpanjangan Batas Usia Pensiun ASN Dinilai Tak Tepat
Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi
Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Subarsono menilai usulan Korpri diajukan di waktu yang tidak tepat, mengingat kondisi ekonomi dan sosial saat ini.
"Kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja dengan meningkatnya anggaran tiap tahun. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan efisiensi ekonomi untuk kementerian dan pemerintah daerah," kata Subarsono, Rabu (11/6/2025), dikutip dari laman UGM.
Ia memperkirakan, jika usulan batas usia pensiun ASN disetujui, maka beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) justru bertambah.
"Pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum menaikkan usia pensiun adalah kemampuan ekonomi dan jumlah penduduknya terlebih dahulu," ucapnya.
Untuk menjelaskannya, Subarsono membandingkan kebijakan pensiun ASN dan produk domestik bruto (PDB) di kawasan ASEAN. Di Vietnam, contohnya, batas usia pensiun ASN adalah 61 tahun dengan PDB per kapita sebesar $4.282.
Di Thailand, pegawai negara bekerja sampai usia 60 tahun dengan PDB sebesar $7.182, sedangkan penduduknya hanya 71 juta jiwa saja.
Sementara itu, Indonesia dengan PDB per kapita sebesar $4.876 memiliki populasi sebanyak 285 juta jiwa, dan menetapkan batas usia pensiun hingga 58 tahun.
Fokus ke Faktor Pelayanan Publik Terbaik
Subarsono juga menolak anggapan bahwa perpanjangan usia pensiun ASN dapat mempertahankan fungsi-fungsi keahlian. Ia menjelaskan, efektivitas pelayanan publik tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan usia pensiun ASN.
Pelayanan publik yang baik menurutnya justru lebih ditentukan oleh tingkat kompetensi ASN, penggunaan perangkat digital, dan sensitivitas serta empati sosial ASN pada publik dan pengguna jasa.
"Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, menurut saya lebih pada perubahan mindset para ASN dari orientasi penguasa menjadi orientasi sebagai pelayan publik," kata Subarsono.
Tidak Sesuai Kondisi Sosial
Sementara itu dari sisi sosial, Subarsono mengatakan usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN menghambat anak muda, yang notabene merupakan mayoritas penduduk RI, untuk ikut rekrutmen ASN. Jika usia pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun, maka peluang perekrutan ASN baru akan menurun dan menghambat regenerasi dalam birokrasi.
Jika tetap dikabulkan, ia menyarankan agar perpanjangan batas usia pensiun ASN ini diterapkan gradual.
"Misalnya, pada tahun 2026 ditambah 1 tahun, 2027 ditambah 1 tahun, dan seterusnya. Kebijakan gradual tersebut perlu diambil sejajar dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi negara yang naik secara perlahan," ucapnya.
Namun, ia tetap berpendapat bahwa usulan perpanjangan usia pensiun ASN sebaiknya ditunda dulu hingga kondisi Indonesia cukup kuat untuk menanggung beban anggaran imbas penerapan kebijakan ini.
"Kebijakan publik memang tidak akan dapat memuaskan semua orang, tetapi kebijakan publik harus menjamin ekonomi negara tidak mengalami kemerosotan," ucapnya.
(twu/nwk)