Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) mengeluarkan kebijakan baru bagi guru seluruh jenjang pendidikan, baik PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB untuk belajar sehari dalam seminggu. Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.
Direktur JenderalGTKKemendikdasmen,NunukSuryani menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat budaya belajar di lingkungan guru. Harapannya, akan terbentuk sebuah ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat bagi para pendidik.
"Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan," kata Nunuk dikutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen dikutip Kamis (1/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan Hari Belajar Guru juga diharapkan Nunuk bisa menjadi sebuah ruang. Menjadi tempat bagi guru untuk tumbuh dan berkembang bersama.
"Hari Belajar Guru bukan hanya soal menyediakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang," imbuhnya.
Cara Kerja Hari Guru Belajar
Kebijakan ini berlaku untuk guru semua jenjang pendidikan di sekolah negeri maupun swasta seluruh Indonesia. Mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan.
Para guru diwajibkan belajar satu kali dalam sepekan dengan jadwal yang ditentukan berdasarkan kesepakatan. Sebagai catatan, kebijakan ini tidak boleh mengganggu kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dan disesuaikan per mata pelajaran.
Contohnya guru Matematika memiliki hari belajar yang berbeda dengan guru IPA atau PJOK.
Guru tidak belajar sendiri, kegiatan akan dilakukan melalui kelompok belajar Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di dalam atau luar (KKG/MGMP tingkat gugus/kabupaten/kota) sekolah. Serta forum kepala satuan pendidikan seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Tanggapan Pakar Pendidikan
Achmad Hidayatullah Ph D selaku Pakar Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) mengapresiasi kebijakan ini. Menurutnya, ada upaya dari pemerintah untuk membantu guru dalam membangun kebiasaan belajar.
"Saya harap kebijakan tersebut bukan hanya sebuah instruksi, tetapi membangun sistem beliefs bahwa perubahan dan peningkatan mutu pendidikan tidak akan tercapai tanpa adanya peningkatan kualitas dan upaya belajar sepanjang hayat oleh guru," ujar Dayat dalam laman UM Surabaya dikutip Kamis (1/5/2025).
Lebih lanjut, Dayat mengungkapkan jika seringkali ada temuan-temuan terbaru terkait topik, metode, media pembelajaran dari para peneliti yang kadang tidak terbaca oleh guru. Dengan kebijakan ini, guru bisa menemukan metode baru dalam pembelajaran.
"Jadi saya pikir, kebijakan ini setidaknya memberi kesempatan bagi guru untuk belajar, meminjam istilah Paulo Freire, kebijakan ini mendorong guru untuk "refleksi kritis", bahwa guru perlu belajar dan membaca termasuk realitas siswa dan sekolah," jelasnya.
"Jadi membangun habitus belajar bagi guru artinya menciptakan kondisi dimana profesionalitas guru berkembang sesuai dengan realitas yang berkembang,"pungkasnya.
Namun, Dayat mengingatkan agar kebijakan ini juga perlu seimbang dengan beban guru. Dayat mendorong beban administrasi guru dipermudah agar mereka memiliki waktu untuk belajar dan berdiskusi.
(nir/nwk)