Revisi UU TNI resmi sah menjadi undang-undang melalui rapat paripurna. Pengesahan tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dengan didampingi Wakil Ketua DPR lainnya seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, serta Adies Kadir.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga hadir dalam rapat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU TNI tersebut mengubah beberapa pasal tugas dan kewenangan pokok TNI, termasuk usia pensiun hingga keterlibatan TNI aktif dalam kementerian/lembaga.
Terdapat tiga pasal penting dalam perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI itu.
Tiga Pasal Penting dalam Perubahan UU TNI
Seperti dirangkum dari detikNews, berikut tiga pasal penting yang dimaksud;
Pasal 7, Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang
Pada pasal 7 RUU TNI, terdapat dua tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang. Sebelumnya ada 14 dan kini menjadi 16.
Dua tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang adalah membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 7 (2) huruf b:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- Mengatasi pemberontakan bersenjata;
- Mengatasi aksi terorisme;
- Mengamankan wilayah perbatasan;
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- Membantu tugas pemerintahan di daerah;
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
- Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
- Membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 7 (4)
Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
Pasal 47, Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi TNI
Pada pasal 47, terdapat penambahan 4 posisi jabatan publik yang dapat diisi TNI aktif. sebelumnya 10, kini menjadi 14.
Penambahan kementerian/lembaga yang dapat diduduki TNI tersebut di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer), sehingga berikut ini daftarnya:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
- Mahkamah Agung.
Pasal 53, Usia Pensiun TNI
Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan tersebut diatur melalui ayat (2) dengan batas usia pensiun berdasarkan pangkat dan jabatan, di antaranya:
β’ Bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
β’ Perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun
β’ Perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
β’ Perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
β’ Perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Apa Kata Menhan Sjafrie Sjamsoeddin?
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur di UU TNI seperti mendapatkan jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tidak ada (prajurit aktif di Agrinas BUMN), semua, mulai Bulog, semua purnawirawan, jadi tenang saja ya. Nggak usah khawatirlah," ujarnya di Gedung DPR/MPR, Kamis (20/3/2025) seperti dikutip dari detikNews.
Dia mengatakan UU TNI yang terbaru juga masih melarang prajurit TNI aktif berbisnis. Dia menekankan yang menjadi perhatian pihaknya adalah kesejahteraan anggota TNI.
"Semuanya masih berlaku, karena kan kita rapikan semuanya, yang penting kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan, harus kita perhatikan," ujarnya.
(nah/pal)