RUU TNI Tentang Apa? Ini 3 Poin Pentingnya

ADVERTISEMENT

RUU TNI Tentang Apa? Ini 3 Poin Pentingnya

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 17 Mar 2025 14:00 WIB
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat menghadiri rapat kerja dengan komisi 1 DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Rapat ini membahas revisi RUU TNI.
Panglima TNI-Komisi I DPR Bahas Revisi UU TNI. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). RUU TNI tentang apa dan apa saja poin pentingnya? Simak berikut.

Sebelumnya, penyetujuan RUU ini telah disetujui oleh Komisi I DPR RI dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja). Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI dan Ketua Panja, Utut Adianto, dalam rapat bersama Pemerintah.

"Keanggotaan Panja terdiri dari 18 orang yang berasal dari berbagai fraksi, yakni Fraksi PDI-P (4 orang), Fraksi Partai Golkar (3 orang), Fraksi Partai Gerindra (3 orang), Fraksi Partai NasDem (2 orang), Fraksi PKB (1 orang), Fraksi PKS (1 orang), Fraksi PAN (2 orang), dan Fraksi Partai Demokrat (1 orang)," ujar Utut dalam laman DPR RI dikutip Senin (17/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Utut menjelaskan jika RUU TNI akan mencakup beberapa aspek penting, di antaranya ketentuan umum, jati diri TNI, kedudukan, peran, fungsi, tugas, postur organisasi, pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, serta kesejahteraan prajurit.

"Prajurit memiliki pasal terbanyak dalam UU ini, yaitu 45 pasal. Harapannya, setelah revisi ini, keberpihakan tidak hanya dalam jumlah pasal, tetapi juga dalam kesejahteraan prajurit," paparnya.

ADVERTISEMENT

3 Poin Penting RUU TNI

RUU TNI tentang apa dapat dirangkum dalam tiga poin penting yang tengah menarik perhatian publik. Berikut poin-poinnya:

1. TNI Bisa Masuk Jabatan Publik

Jika mengacu pada aturan sebelumnya yakni Pasal 47 Ayat 2 dalam UU TNI, seorang TNI aktif tidak boleh menjabat di kementerian atau lembaga sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. Namun dalam RUU TNI terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga (K/L) berikut:

1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan prajurit di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI ya, di tempat lain, di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," kata TB Hasanuddin dalam detikNews dikutip Senin (17/3/2025).

2. Batas Usia Pensiun

Pada Pasal 43 UU TNI, batas usia pensiun bintara tamtama adalah 53 tahun. Kemudian batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun.

Dalam RUU ini, batas usia pensiun ditambahkan. Untuk bintara tamtama menjadi 55 tahun dan perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.

3. Kedudukan TNI di Bawah Kemenhan

Terakhir, kedudukan TNI dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, demikian seperti dilansir dari Antara.

Demikian isi RUU TNI tentang apa yang dirangkum dalam tiga poin penting. Bagaimana pendapatmu, detikers?

Simak Video 'DPR Sebut Ada 3 Pasal yang Diubah di RUU TNI: Usia Pensiun-Jabatan Sipil':

(nir/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads