Jika detikers membuka media social X (Twitter), belakangan kalian akan menemukan tren #KaburAjaDulu. Saat membukanya, kalian akan mendapati berbagai informasi untuk pindah ke negara lain.
Informasi yang dimuat dalam tren tersebut misalnya lowongan pekerjaan di luar negeri, pindah ke luar negeri melalui jalur beasiswa, kursus bahasa asing, hingga perbandingan bekerja di berbagai negara.
Terlepas dari tren ini, ada beragam cara untuk bekerja di luar negeri. Simak beberapa di antaranya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. WHV Australia
Kerap mendengar WHV Aussie? Working-Holiday Visa atau WHV adalah jenis visa yang memungkinkan untuk tinggal sementara di negara lain dalam rangka bekerja dan belajar sambil liburan.
Khususnya untuk WHV Australia, visa bekerja dan belajar sambil berlibur tersebut hanya ditujukan kepada WNI dengan rentang usia khusus, yakni tidak kurang dari 18 tahun dan maksimal 30 tahun.
Walau demikian, batas usia tersebut bersifat inklusif. Maksudnya seseorang yang sudah mencapai usia 30 tahun, tetapi belum mencapai usia 31 tahun masih bisa mendaftar.
WNI yang ingin mengajukan WHV Australia membutuhkan Surat Pendukung Untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia dari Pemerintah Indonesia yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu syarat.
Berdasarkan SDUWHV Imigrasi, tahap mengajukan SDUWHV Australia dimulai dari registrasi ketika kuota dibuka, lalu mengisi formulir dan berkas-berkas syarat, kemudian menunggu proses verifikasi hingga pemeriksaan data keluar dari Ditjen Imigrasi. Baru kemudian penerbitan SDUWHV.
2. Tokutei Ginou Jepang
Program Tokutei Ginou atau Pekerja Keterampilan Khusus (Specified Skilled Worker) terdiri dari dua jenis yaitu Pekerja Berketerampilan Spesifik Nomor 1 dan Pekerja Berketerampilan Spesifik Nomor 2.
Pekerja Berketerampilan Spesifik Nomor 1 adalah status izin tinggal untuk orang asing dalam pekerjaan yang membutuhkan tingkat pengetahuan atau pengalaman cukup dalam bidang-bidang industri tertentu, seperti dikutip dari situs Ministry of Foreign Affairs of Japan.
Sementara, Pekerja Berketerampilan Spesifik Nomor 2 adalah status izin tinggal untuk orang asing dalam melakukan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan mahir dalam bidang-bidang industri tertentu.
Program Specified Skilled Worker (SSW) di Jepang ini hanya terdapat pada bidang keperawatan, bisnis transportasi mobil, kereta api, kehutanan, dan industri kayu.
Syarat untuk memperoleh izin tinggal dengan status SSW adalah:
- Usia minimal 18 tahun, kurang dari ini tidak dapat mendaftar.
- Mengikuti dan dinyatakan lulus ujian keterampilan dan ujian kemampuan bahasa Jepang.
Informasi lebih lanjut bisa dicek di https://www.bnp2tki.go.id/berita-detail/faq-ssw-jepang dan
https://kemlu.go.id/tokyo/id/pages/pengajuan-surat-rekomendasi-alih-status-visa-ssw/4339/etc-menu
3. Ausbildung Jerman
Ausbildung merupakan salah satu program yang amat terkenal di Jerman. Program ini tak hanya menjadi incaran warga Jerman, melainkan juga warga Indonesia.
Program ini merupakan program belajar di sekolah vokasi yang menawarkan praktik kerja langsung di perusahaan Jerman.
Ausbildung berisikan 70 persen praktik di perusahaan dan 30 persen belajar teori. Program ini biasanya berkisar antara 2,5 hingga 3 tahun. Setelah lulus, peserta Ausbildung akan bekerja di Jerman sebagai tenaga kerja profesional.
Syarat utama mengikuti Ausbildung adalah lulus SMA dan tentu saja menguasai bahasa Jerman minimal B1. Namun, beberapa bidang mensyaratkan B2.
Program Ausbildung tidak menyediakan kelas bahasa. Pesertanya perlu menguasai bahasa Jerman secara mandiri.
Selain sertifikat bahasa, pendaftar juga perlu menyertakan ijazah, transkrip nilai, surat lamaran, dan CV.
4. Au Pair
Au Pair merupakan program yang memungkinkan anak muda untuk tinggal di keluarga tuan rumah di negara lain dan membantu mereka mengasuh anak atas biaya makan, tinggal, dan uang saku.
Ada banyak negara yang menawarkan program ini.
Dikutip dari situs resmi Au Pair, pesertanya tidak boleh mengajukan visa sebelum ia menemukan calon keluarga tuan rumah dan menandatangani kontrak yang menjelaskan syarat dan ketentuan program.
Jika perlu mengajukan visa untuk memasuki negara tuan rumah, maka ia harus mengajukan permohonan visa di kedutaan atau konsulat negara tuan rumah di negara tempat tinggal Au Pair.
Beberapa berkas, seperti surat undangan atau kontrak Au Pair yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, kemungkinan besar akan dibutuhkan selama proses permohonan. Keluarga tuan rumah harus menyediakan sebisa mungkin semua dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk visa.
Dokumen yang dibutuhkan selama permohonan visa dapat bervariasi tergantung pada kewarganegaraan Au Pair dan negara tujuan. Beberapa negara mengharuskan pelamar memiliki pengetahuan bahasa dasar untuk mendapatkan visa. Terkadang sertifikat resmi yang membuktikan kefasihan bahasa Au Pair juga sangat penting.
Dokumen-dokumen berikut biasanya dibutuhkan selama permohonan visa:
- Paspor yang masih berlaku
- Kontrak Au Pair yang ditandatangan
- Surat undangan dari keluarga tuan rumah
- Sertifikat catatan kriminal.
(nah/twu)