Empat puluh tahun yang lalu, sekelompok peneliti Amerika dan Prancis yang dipimpin oleh ahli kelautan Robert Ballard melaporkan berita yang mengejutkan. Yakni penemuan bangkai kapal Royal Mail Ship (RMS) Titanic setelah 73 tahun menabrak gunung es.
RMS Titanic ditemukan di Samudra Atlantik Utara. Sejak penemuan itu banyak yang bertanya tentang siapa pemilik sah artefak atau bahkan kapal laut paling terkenal dalam sejarah itu?
Pemilik Asli RMS Titanic
Diketahui pemilik asli RMS Titanic adalah sebuah perusahaan bernama White Star Line. Namun, perusahaan itu telah menghilang dan dibeli oleh pesaingnya, Cunard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RMS Titanic pada dasarnya memiliki asuransi, tetapi jumlah penjaminnya tidak diketahui. Ketika ditemukan pada 1985, orang berbondong-bondong mengajukan klaim substansial.
Kendati demikian mereka tidak pernah berhasil. Bahkan jika klaim berhasil didapatkan, orang tersebut dinilai menentang hukum kelautan yang berbunyi:
"Kapal yang tenggelam di perairan internasional bukan milik siapapun."
Sejarawan maritim dan mantan wakil presiden Titanic Historical Society, Paul Louden-Brown menjelaskan semua catatan keuangan dan sertifikat asuransi asli yang dimiliki RMS Titanic telah hilang. Sehingga untuk mengajukan tuntutan hukum akan bernilai mahal.
"Akan mahal untuk mengajukan tuntutan hukum, terutama melalui sistem pengadilan Amerika Serikat (AS). Hasil keuangan apapun masih dipertanyakan," tutur Louden-Brown dikutip dari Mental Floss.
RMS Titanic Inc
Setelah penyelaman tahun 1987, peneliti Amerika dan Prancis membentuk sebuah perusahaan bernama RMS Titanic Inc. Melansir laman resminya, perusahaan ini telah memiliki hak dalam penyelamatan bangkai kapal Titanic yang diberikan Pengadilan Federal AS pada 1994 dan ditegaskan kembali pada 1996.
Putusan pengadilan menyebutkan bila perusahaan ini memiliki hak eksklusif untuk mengambil kembali artefak dari lokasi bangkai kapal. Artefak ini kemudian dipadukan dengan data ilmiah dan sejarah sosial hingga menghadirkan Titanic: The Artifact Exhibition.
Sayangnya, kisruh kembali terjadi. Sebuah perusahaan bernama Marex mengatakan RMS Titanic Inc menelantarkan kapal, sehingga perusahaan lain berjuang untuk mendapat keuntungan.
Seperti mengenakan biaya kepada turis sebesar $ 32.500 atau sekitar Rp 528 juta (dengan kurs Rp 16.280) untuk mengunjungi bangkai kapal dengan kapal selam. Hal ini menimbulkan masalah baru yang melibatkan perusahaan asuransi Liverpool dan London.
Kedua perusahaan asuransi itu telah membayar beberapa polis penumpang yang akan berangkat. Tetapi akhirnya berujung mengambil jalur hukum hingga pengadilan sebelum akhirnya mencapai kesepakatan.
Meski butuh waktu bertahun-tahun, RMS Titanic Inc tetap menjadi perusahaan yang memiliki hak resmi dan melawan berbagai penantang mereka. Perusahan ini telah menemukan ribuan artefak selama penyelaman yang dilakukan dari 1987 hingga 2004.
Artefak yang ditemukan seperti beberapa koin, perhiasan, dan lira Italia (mata uang Italia sebelum euro). Pada 1998, RMS Titanic Inc berhasil mengangkat sebagian barang dari lumbung kapal yang beratnya 16 ton.
Di 2010, perusahaan tersebut diketahui telah mengangkut lebih dari 5.500 artefak. Hingga kini belum ada penyelaman terbaru lagi karena pada Januari 2025, RMS Titanic Inc menunda operasi mereka.
Alasannya karena ada tantangan hukum atas undang-undang AS tahun 2017 yang melarang penyelam mengambil benda-benda di kapal Titanic. Karena status kapal tersebut berubah jadi tugu peringatan.
Menurut Louden-Brown pada dasarnya tidak ada yang melarang perusahaan dari negara lain untuk menyelam dan mengambil artefak dari bangkai kapal Titanic. Asal artefak itu tidak ditemukan di wilayah AS.
"Jika barang-barang yang ditemukan mendarat di pelabuhan AS, maka barang-barang itu akan disita dan mungkin kapal penyelam itu disita," jelasnya.
"Jadi operasi apa pun harus dimulai dan diakhiri di negara selain AS," imbuh dia lagi.
Jadi, Siapa Pemilik Titanic?
Jika kembali ditanyakan siapa pemilik bangkai kapal Titanic, jawabannya tidak seorang pun. Apabila seseorang menemukan cara untuk mengangkat kapal seberat 66 ribu ton itu tanpa merusak apapun yang tersisa, mereka kemungkinan besar ia dapat mengklaimnya.
Barang-barang pribadi dan artefak lainnya bisa menjadi milik penemunya asal diambil bukan pada wilayah AS. Satu kriteria lain untuk penemu artefak ini adalah mereka harus tidak peduli dengan kritikan pedas yang akan datang.
Ketika Ballard kembali ke bangkai Titanic pada 1986, ia menempatkan sebuah plakat di buritan kapal untuk menghormati para korban. Tetapi pada akhirnya plakat itu disingkirkan.
(det/nah)