Pengumuman pasca sanggah CPNS 2024 telah dimulai pada 16 Januari lalu. Lantas, apa tahapan selanjutnya?
Rangkaian seleksi CPNS 2024 telah mencapai tahap akhir. Saat ini, para peserta bisa melihat pengumuman pasca sanggah CPNS 2024 di laman instansi yang mereka daftarkan.
Setelah berhasil lolos CPNS 2024, peserta akan melalui tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Kepegawaian CPNS (DRH NIP CPNS). Data ini kemudian akan digunakan sebagai usulan penetapan NIP CPNS 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun periode Pengisian DRH NIP CPNS akan berlangsung pada 23 Januari - 21 Februari 2025. Bagaimana langkah-langkahnya? Simak di bawah ini.
Tata Cara Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Kepegawaian CPNS
1. Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Masuk/login dengan menggunakan akun masing-masing
3. Daftar dokumen yang harus diunggah:
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan background warna merah
- Ijazah asli yang digunakan untuk melamar
- Transkrip nilai asli;
- Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000
- Surat Pernyataan yang terdiri dari Surat Pernyataan 5(lima) poin dan Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
- Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).
Selain dokumen yang diunggah, peserta juga menyampaikan kelengkapan dokumen lainnya ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subject: nomor peserta_nama), sebagai berikut:
a. Kartu Keluarga
b. Ijazah/STTB
1) Dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1
2) Dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2.
Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 wajib membuat surat pernyataan yang isinya bersedia mengabdi di BKN dan tidak mengajukan pindah baik pindah antar unit dalam lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal diangkat sebagai PNS.
Ketentuan Lain Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Kepegawaian CPNS
Selain menyertakan dokumen persyaratan, peserta juga wajib memahami ketentuan lain Pengisian DRH NIP CPNS 2024. Pasalnya jika gagal memenuhi ketentuan ini, peserta bisa dinyatakan mengundurkan diri.
Ketentuan lain Pengisian DRH NIP CPNS 2024 menurut Pengumuman Nomor: 01/PANPEL/BKN/CPNS/I/2025 adalah sebagai berikut:
1. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sehingga kelulusannya dibatalkan.
2. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.
3.. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 dapat mengusulkan pergantian peserta tersebut kepada Panselnas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
4. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
5. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.
Itulah tahapan setelah pengumuman pasca sanggah CPNS 2024. Jangan sampai terlewat, ya!
(nir/nwk)