Pemilihan umum atau Pemilu di Indonesia telah ada sejak 1955. Namun, kala itu belum ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyelenggarakan Pemilu. Lantas sejak kapan KPU mulai terbentuk?
Awalnya, Pemilu pertama dilaksanakan sebanyak dua kali untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955. Saat itu, Pemilu menggunakan sistem proporsional, yakni kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik sesuai dengan imbangan perolehan suara. Sistem ini disebut juga dengan sistem berimbang.
Kemudian selama masa Presiden Soeharto Pemilu digelar untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II. Pada masa ini, Presiden dan Wakil Presiden ditentukan dari hasil Sidang Umum MPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah Terbentuknya KPU
Selepas era Presiden Soeharto, pemerintah kemudian melakukan reformasi terhadap sistem pemilihan umum untuk mengembalikan kepercayaan publik setelah kejatuhan Orde Baru. Melalui Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1999, Presiden BJ. Habibie kemudian membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang beranggotakan 53 orang.
KPU didefinisikan sebagai lembaga negara yang bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan umum secara nasional. KPU memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.
Saat pertama dibentuk, anggota KPU masih diisi oleh pegawai pemerintah dan anggota partai politik. Pada 2001, Presiden Abdurrahman Wahid kembali membentuk KPU untuk kedua kalinya dengan anggota yang berjumlah 11 orang. Anggota ini terdiri dari akademisi dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM).
Pada pemilihan umum selanjutnya, KPU kembali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 101/P/2007 dengan anggota yang berjumlah tujuh orang. Anggota ini diisi oleh akademisi, peneliti dan birokrat.
Tepat tiga tahun setelah dilaksanakannya pemilihan umum pada 2004, muncul gagasan di antara pemerintah dan DPR untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang independen dan non-partisipan sehingga pemilihan dapat berlangsung secara jujur dan adil.
Akhirnya, atas usul DPR, lahirlah Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mengatur KPU sebagai lembaga nasional yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum.
UU ini turut menetapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawasan pemilu, sebagaimana dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum.
Tugas dan Wewenang KPU
Tugas KPU
Berdasarkan Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU memiliki tugas sebagai berikut.
1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal
2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN
3. Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu
4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu
5. Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi
6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih
7. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu
8. Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya
9. Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu
10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu
12. Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Wewenang KPU
Berdasarkan Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU memiliki kewenangan yang meliputi:
1. Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN
2. Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu
3. Menetapkan peserta pemilu
4. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara
5. Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya
6. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu Anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota
7. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan
8. Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN
9. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN
10. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
11. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu
12. Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ketua KPU Periode 2024-2027
Per Juli 2024 lalu, melalui rapat pleno KPU, ditetapkan bahwa Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif periode 2024-2027.
Dia resmi menjalankan tugasnya selaku Ketua KPU definitif setelah sebelumnya menjalankan tugas sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU sejak 4 Juli 2024 menggantikan Hasyim Asy'ari.
(faz/faz)