Seperti Apa Denah TPS Pilkada 2024? Cek di Sini

ADVERTISEMENT

Seperti Apa Denah TPS Pilkada 2024? Cek di Sini

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 11 Okt 2024 17:30 WIB
Ilustrasi Bilik Suara di TPS Pemilu
Cek Denah TPS Pilkada 2024 di Sini. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan kurang lebih 1 bulan lagi. Sebelum memilih, masyarakat perlu mengetahui denah TPS Pilkada 2024.

Seperti diketahui, pemilihan suara Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Saat ini, rangkaian Pilkada telah memasuki tahap kampanye yang akan ditutup pada 23 November.

Saat pemilihan nanti, pemilih diwajibkan hadir di Tempat Pemungutan Suara atau TPS. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, setiap TPS akan diawasi oleh Pengawas TPS dan KPPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan TPS Pilkada 2024

Dalam pelaksanaan Pilkada, pendirian TPS dianjurkan agar dibuat di halaman atau ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya, gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya.

Adapun pembuatanTPS harus mendapat izin dari pengurus/pimpinan atau pihak yang berwenang atas gedung/kantor tersebut.TPS dilarang dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.

ADVERTISEMENT

TPS wajib terbuat dan menyediakan sarana dan prasarana berikut:

a. ruangan atau tenda
b. alat pembatas
c. papan pengumuman untuk menempel daftar Pasangan Calon yang memuat visi, misi, dan program serta biodata singkat Pasangan Calon, dan salinan DPT
d. tempat duduk dan meja ketua dan anggota KPPS
e. meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara
f. tempat duduk Pemilih, Saksi, PPL atau Pengawas TPS dan Pemantau Pemilihan
g. alat penerangan yang cukup

Denah TPS Pilkada 2024

Pembuatan TPS harus sudah selesai paling lambat 1 hari sebelum hari Pemungutan Suara. Kemudian, denah TPS dianjurkan untuk:

a. TPS dibuat dengan ukuran paling sedikit panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
b. TPS diberi tanda batas dengan menggunakan tali atau tambang atau bahan lain.
c. Pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.
d. TPS diadakan di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan:
-Apabila di ruang terbuka, tempat duduk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang Pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara.
-Apabila di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, dan posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding pada saat memberikan suara di bilik suara.

Sebagai referensi, berikut denah TPS Pilkada diambil dari TPS Pilkada 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang:

Denah TPS Pilkada 2020 LaluDenah TPS Pilkada 2020 Lalu Foto: Tangkapan Layar Instagram @kpu4lawang

Perhitungan Suara Pilkada 2024 di TPS

Perhitungan Suara dilaksanakan pada hari yang sama dengan pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS. Penghitungan akan dimulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS.

Rangkaian perhitungan suara harus disaksikan oleh Saksi Pasangan atau seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye untuk menyaksikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pilkada 2024.




(nir/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads