Segini Total Gaji PPPK dan Tunjangan 2024, Tertinggi Rp 7,3 Juta

ADVERTISEMENT

Segini Total Gaji PPPK dan Tunjangan 2024, Tertinggi Rp 7,3 Juta

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 25 Okt 2024 10:30 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Segini Total Gaji dan Tunjangan PPPK 2024. (Foto: Istimewa/BKN RI)
Jakarta -

Gaji dan tunjangan PPPK 2024 telah mengalami perubahan usai dikeluarkan Peraturan Presiden terbaru. Lantas, berapa total gaji PPPK dan tunjangan 2024?

Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Kemudian Presiden ke-7 Joko Widodo mengubah peraturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, gaji PPPK mengalami kenaikan hampir Rp 200 ribu. Berapa total gaji PPPK dan tunjangan 2024 terbaru? Simak di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Golongan PPPK

Sebelum itu, detikers perlu mengetahui pangkat dan golongan PPPK 2024. Golongan ini akan menentukan besaran gaji dan tunjangan yang didapat oleh pegawai.

Pangkat golongan PPPK ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020. Mengutip Permen tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:

ADVERTISEMENT

1. SD: golongan I

2. SMP sederajat: golongan IV

3. SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V

4. Diploma II: golongan VI

5. Diploma III: golongan VII

6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX

7. Pascasarjana S2: golongan X

8. Pascasarjana S3: golongan XI

Total Gaji dan Tunjangan PPPK 2024

Setelah mengetahui golongan PPPK, detikers bisa mencocokan golongan tersebut dengan besaran gaji yang akan didapat. Melansir dari Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji PPPK 2024:

Gaji PPPK 2024

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

TunjanganPPPK 2024

PPPK akan mendapat lima tunjangan selama masa kerjanya. Menurut aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Cakupan tunjangan PPPK termasuk:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Demikian total gaji dan tunjangan PPPK 2024. Semoga menambah wawasan, ya!




(nir/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads