Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengeluarkan jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024. Pendaftaran dimulai pada 21 Oktober hingga 4 November 2024 mendatang.
Sama seperti seleksi lainnya, seleksi PPPK tahap I Kemenag dibuka untuk dua kategori pelamar. Pertama untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di Kemenag.
Kedua dibuka untuk tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam database BKn dan aktif bekerja di Kemenag. Kedua kategori ini akan memperebutkan 89.781 formasi yang tersedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I ini dibuka hari ini sampai 4 November 2024. Ada 89.781 formasi yang tersedia, dibuka bagi eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang ada dalam database BKN," kata sosok yang akrab dipanggil Kang Dhani dikutip dari rilis Kemenag, Selasa (22/10/2024).
Jadwal Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I
Meski jadwal pendaftarannya berbeda, seleksi PPPK Kemenag tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Semua peserta akan melalui dua proses seleksi yakni administrasi dan kompetensi.
Adapun jadwal lengkapnya yakni:
- Pendaftaran: 21 Oktober-4 November 2024
- Seleksi administrasi: 21 Oktober-9 November 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-11 November 2024
- Sanggah hasil seleksi administrasi: 12-14 November 2024
- Jawab sanggah: 12-16 November 2024
- Pengumuman pasca sanggah: 15-21 November 2024
- Penarikan data final seleksi kompetensi: 22-23 November 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 29 November-1 Desember 2024
- Seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
- Pengumuman akhir kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK: 1-31 Januari 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025.
Proses Pemilihan Formasi Dimulai 25 Oktober
Ada yang berbeda dengan cara pendaftaran PPPK instansi lain dan Kemenag. Kang Dhani menyebutkan perbedaan ini hadir di proses pemilihan formasi.
Alur pendaftaran yang harus dilalui pelamar dimulai dengan cara melakukan pendaftaran akun. Setelahnya pemilihan jenis formasi baru mulai dilakukan pada 25 Oktober 2024.
Sehingga pelamar diharapkan tidak perlu panik bila formasi belum bisa dipilih sebelum tanggal 25 Oktober.
"Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, para pelamar bisa memilih jenis formasi. Proses pemilihan formasi ini bisa dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2024," ucap Kang Dhani.
Baca juga: Gaji PPPK Lulusan SMA, Segini Besarannya! |
Syarat Dokumen dan Cara Daftar PPPK Kemenag
Selain pemilihan formasi, cara dan syarat dokumen sama seperti seleksi PPPK instansi lainnya. Untuk mengingatkanmu berikut ini syarat dokumen dan cara mendaftar PPPK Kemenag 2024.
Syarat Dokumen
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku
- Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran
- Pengumuman
- Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
- Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
- Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman
- Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi
- Bagi pelamar penyandang disabilitas harus mengunggah surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menegaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Cara Daftar PPPK Kemenag 2024
1. Buat Akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)
- Buka laman SSCASN pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik bagian "Buat Akun"
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar
- Isi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya
- Unggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan
- Melakukan swafoto
- Pastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya)
- Cetak Kartu Informasi Akun.
2. Mendaftar Formasi PPPK Kemenag
- Buka portal SSCASN BKN pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik tombol "Masuk" lalu masukkan NIK, Password, dan kode CAPTCHA, lanjutkan dengan klik "Masuk"
- Lengkapi Biodata, bila sudah klik "Selanjutnya"
- Pilih Jenis Seleksi, bila sudah klik "Selanjutnya"
- Pilih jenis formasi yang baru bisa diakses mulai 25 Oktober 2024, bila sudah klik "Selanjutnya"
- Isi riwayat pekerjaan
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan
- Cek lagi resume pendaftaran akhir
- Cetak Kartu Pendaftaran
Kang Dhani mengingatkan agar pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan sudah lengkap, benar, dan bisa terbaca dengan baik. Kesalahan dalam mengunggah dokumen bisa mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
"Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran," tandasnya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, bila proses seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya. Ia juga mengingatkan bila kelulusan pelamar berasal dari prestasi dan hasil kerja sendiri bukan berasal dari pihak yang menjanjikan sebuah kelulusan.
"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," jelasnya.
"Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat," tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait PPPK Kemenag bisa dilihat pada tautan di sini. Selamat mendaftar detikers!
(det/nwk)