Gaji PPPK Lulusan SMA, Segini Besarannya!

ADVERTISEMENT

Gaji PPPK Lulusan SMA, Segini Besarannya!

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 18 Okt 2024 07:30 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Ilustrasi PPPK. (Foto: Istimewa/BKN RI)
Jakarta -

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka. Sebelum mendaftar, detikers bisa mencari tahu besaran gaji PPPK berdasarkan lulusan. Terutama gaji PPPK untuk lulusan SMA.

PPPK merupakan pegawai pemerintah yang bertugas menjalankan tugas pemerintahan dengan jangka waktu tertentu. Meski terdengar mirip dengan PNS,PPPK memiliki beberapa komponen yang berbeda dengan PNS.

Salah satu komponen PPPK yang berbeda dengan PNS adalah gaji. Gaji PPPK diatur berdasarkan jenjang pendidikannya dan terbagi atas 17 golongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Golongan PPPK

Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikannya terbagi atas:

SD: golongan I
SMP sederajat: golongan IV
SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
Diploma II: golongan VI
Diploma III: golongan VII
Sarjana/Diploma IV: golongan IX
Pascasarjana S2: golongan X
Pascasarjana S3: golongan XI

ADVERTISEMENT

Besaran Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan masa kerja. Jadi, semakin lama masa kerjanya, maka besaran gaji yang didapatkan juga akan mengalami peningkatan. Berikut rincian besaran gaji PPPK yang terbagi dalam beberapa golongan yang telah disebutkan:

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA

Mengacu pada daftar di atas, lulusan SMA yang terdaftar sebagai PPPK akan masuk ke dalam Golongan V. Jadi, gaji PPPK lulusan SMA adalah sebesar Rp2.325.600 - Rp3.879.700.

Hal ini juga akan bergantung pada masa kerja detikers. Semakin lama masa kerja, maka semakin tinggi gaji yang didapat.

Itulah besaran gaji PPPK untuk lulusan SMA. Tertarik menjadi PPPK, detikers?




(nir/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads