Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto tersusun atas 48 kementerian. Menteri dan wakil menteri telah dilantik pada Senin, 21 Oktober 2024.
Kabinet ini terdiri dari 109 orang yang terdiri atas 53 menteri dan pejabat setingkat menteri, juga 56 wakil menteri. Presiden Prabowo juga telah mengeluarkan ketentuan mengenai kementeriannya melalui Peraturan Presiden RI Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Hak-hak mengenai gaji menteri dan tunjangan diatur melalui sejumlah peraturan. Berapakah besarannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji dan Tunjangan Menteri Indonesia 2024
Ketentuan gaji menteri tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Pada pasal 2 peraturan tersebut, disebutkan gaji pokok menteri negara adalah sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan.
Namun, dalam ketentuan lain juga diatur mengenai tunjangan menteri, yakni melalui Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
"Kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Ketua Muda Mahkamah Agung, Anggota Lembaga Tinggi Negara, Kepala Daerah Propinsi, Wakil Kepala Daerah Propinsi, Kepala Daerah Kabupaten/Kota, dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota, diberikan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulan," bunyi pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.
Besaran tunjangan menteri negara berdasarkan peraturan tersebut adalah Rp 13.608.000,00. Lalu, bagaimana dengan gaji dan tunjangan wakil menteri?
Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri 2024
Hak keuangan wakil menteri diatur melalui peraturan yang berbeda, yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Pada peraturan ini tidak disebutkan nominal gaji wakil menteri. Namun, pada pasal 2 dikatakan hak keuangan untuk wakil menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.
Selain itu, diberikan juga hak keuangan kepada wakil menteri sebagai berikut:
- Sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
- Sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I.a dengan peringkat jabatan tertinggi sebagaimana diatur melalui Peraturan Presiden yang mengatur tentang tunjangan kinerja yang berlaku pada kementerian tempat wakil menteri bertugas.
Besaran hak keuangan wakil menteri sendiri adalah penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Fasilitas Wakil Menteri
Wakil menteri memperoleh beberapa fasilitas lain, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 hingga 6 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 176/PMK.02/2015, berupa:
- Kendaraan dinas: Diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I.a.
- Rumah jabatan: Berupa rumah negara golongan I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon Ia. Apabila kementerian yang bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, maka wakil menteri diberikan kompensasi sebesar Rp 35 juta setiap bulan.
- Jaminan kesehatan: Diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.
Itulah gaji menteri 2024 dan hak keuangan wakilnya.
(nah/nwk)