Prabowo Lantik Penasihat Khusus hingga Staf Khusus, Begini Tugas-tugasnya

ADVERTISEMENT

Prabowo Lantik Penasihat Khusus hingga Staf Khusus, Begini Tugas-tugasnya

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 23 Okt 2024 12:00 WIB
Sejumlah pejabat melakukan sikap hormat saat dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Momen pelantikan kepala badan hingga Utusan Khusus Presiden. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto melantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden di Istana Negara pada Selasa (22/10/2024).

Peraturan mengenai sederet posisi tersebut tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang ditetapkan pada 18 Oktober 2024 oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.

"Bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas Presiden dan Wakil Presiden, perlu membentuk Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden," bunyi Peraturan Presiden RI Nomor 137/2024 Menimbang Huruf b.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Nama Penasihat Khusus Presiden Prabowo

Pelantikan Penasihat Khusus Presiden adalah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Ini dia nama-nama yang dilantik sebagai Penasihat Khusus:

  1. Wiranto: Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan
  2. Luhut Binsar Pandjaitan: Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan
  3. ⁠Dudung Abdurachman: Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan
  4. ⁠Purnomo Yusgiantoro: Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi
  5. ⁠Muhadjir Effendy: Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji
  6. ⁠Terawan Agus Putranto: Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan.

Daftar Nama Utusan Khusus Presiden Prabowo

Pelantikan Utusan Khusus adalah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode Tahun 2024-2029. Dikutip dari keterangan tertulis dalam laman Presiden RI, berikut nama-nama Utusan Khusus yang dilantik:

ADVERTISEMENT
  1. Muhamad Mardiono: Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
  2. ⁠Setiawan Ichlas: Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
  3. ⁠Miftah Maulana Habiburrahman: Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
  4. Raffi Farid Ahmad: Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
  5. ⁠Ahmad Ridha Sabana: Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
  6. ⁠Mari Elka Pangestu: Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
  7. ⁠Zita Anjani: Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Sementara, Presiden Prabowo turut melantik Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.

Perbedaan Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus

Peraturan Presiden RI Nomor 137/2024 menjelaskan tugas-tugas Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus. Seperti ini perbedaan ketiganya:

Tugas Penasihat Khusus

Pasal 1 Bab 1 Peraturan Presiden RI Nomor 137/2024 menyebutkan Penasihat Khusus Presiden adalah untuk memperlancar tugas Presiden.

Penasihat Khusus Presiden dapat berasal dari kalangan PNS maupun non-PNS. Seperti ini beberapa ketentuan lainnya:

  • Penasihat Khusus mempunyai tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
  • Dalam menyelenggarakan tugasnya, Penasihat Khusus bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Laporan tugas Penasihat Khusus dikoordinasikan Sekretaris Kabinet.

Pada peraturan ini dijelaskan hak keuangan dan fasilitas lain bagi Penasihat Khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Penasihat Khusus jika berhenti atau berakhir masa baktinya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Segala biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas Penasihat Khusus Presiden bersumber dari APBN melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Tugas Utusan Khusus

Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor 137/2024 mengatakan tugas Utusan Khusus adalah untuk memperlancar tugas Presiden. Sama halnya dengan Penasihat Khusus, Utusan Khusus juga dapat berasal dari kalangan PNS maupun non-PNS.

Pada pasal 18, memuat ketentuan lain yang isinya sama dengan Penasihat khusus, yakni:

  • Utusan Khusus melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Utusan Khusus bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus dikoordinasikan Sekretaris Kabinet.

Demikian juga perihal hak keuangan dan fasilitas lain bagi Utusan Khusus.

Dalam pasal 22 dijelaskan, "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri."

Utusan Khusus apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Selanjutnya, dalam pasal 31 disebutkan segala biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas Utusan Khusus bersumber dari APBN melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Tugas Staf Khusus

Sebagaimana Penasihat Khusus dan Utusan Khusus, Staf Khusus Presiden adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden. Pasal 34 Peraturan Presiden RI Nomor 137/2024 menjelaskan:

  • Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar tugas-tugas yang dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
  • Staf Khusus terdiri dari paling banyak 15 Staf Khusus.
  • Staf Khusus termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap Staf Khusus bertanggung jawab kepada Presiden. Mereka dapat berasal dari golongan PNS maupun non-PNS.

Pada peraturan ini disebutkan hak keuangan dan fasilitas lain untuk Staf Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

"Staf Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon," bunyi pasal 42 Peraturan Presiden RI Nomor 137/2024.

Demikian beberapa ketentuan mengenai posisi Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden. Masa bakti ketiganya paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.




(nah/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads