Peserta SKD CPNS Kemenag 2024, Ketahui 6 Hal Ini yang Harus Dilakukan Saat Tes!

ADVERTISEMENT

Peserta SKD CPNS Kemenag 2024, Ketahui 6 Hal Ini yang Harus Dilakukan Saat Tes!

Cicin Yulianti - detikEdu
Selasa, 22 Okt 2024 11:00 WIB
Peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 formasi Kementerian Luar Negeri di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Rabu (16/10/2024). Tes SKD CPNS 2024 itu diikuti oleh 3.035.723 peserta dan diselenggarakan hingga 14 November 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Pelaksanaan SKD CPNS 2024. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) digelar pada 18 Oktober hingga 11 November 2024. Bagi peserta SKD CPNS Kemenag, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi saat tes.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Sekretariat Jenderal Kemenag Wawan Djunaedi, peserta harus mempersiapkan diri dengan baik mulai dari seragam hingga sepatu.

"Tidak diperkenankan memakai aksesori, perhiasan, jam tangan, ikat pinggang, dan tidak diperbolehkan membawa handphone, jimat, dan barang-barang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saat menuju ke ruang ujian, peserta hanya membawa Kartu Ujian dan KTP saja," ujar Wawan, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (22/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksanaan SKD CPNS tahun ini dilakukan di 55 titik lokasi. Khusus peserta yang memiliki titik lokasi Jakarta, ujian dilaksanakan pada 20 - 30 Oktober 2024 di NAM Center Kemayoran Jakarta Pusat.

"Pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenag 2024, ada 55 titik lokasi (tilok) secara Nasional," kata Wawan.

ADVERTISEMENT

Lantas apa saja hal-hal yang harus diperhatikan saat pelaksanaan SKD CPNS di Kemenag? Berikut di antaranya:

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Peserta SKD CPNS Kemenag 2024

1. Mengisi Daftar Hadir & Melengkapi Dokumen

Sebelum peserta mengikuti tes, akan ada meja absensi yang terlihat di lokasi. Peserta harus mengisi daftar hadir di meja registrasi dengan membubuhkan tanda tangan.

Selain itu, panitia akan memeriksa kelengkapan dokumen yang wajib dibawa. Jangan lupa bahwa kartu ujian dan kartu identitas seperti Kartu Tanda Kependudukan (KTP) asli dan Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi dua dokumen tersebut yang telah dilegalisir pejabat berwenang.

2. Titipkan Barang di Loker

Aturan SKD tidak memperkenankan peserta membawa barang-barang yang tak perlu. Sehingga peserta harus menitipkan tas dan lainnya di loker.

Beberapa barang yang tidak boleh dibawa peserta contohnya adalah handphone, jimat, dan barang-barang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, peserta dilarang mengenakan jam tangan, perhiasan, ikat pinggang atau aksesori.

3. Body Checking

Body checking adalah langkah yang harus diikuti semua peserta sebelum memasuki ruang ujian. Pemeriksaan dilakukan dengan metal detector.

Langkah ini dilakukan guna mendeteksi apakah peserta jujur dan tidak menyelipkan barang-barang tertentu di balik pakaiannya. Pasalnya, pada pelaksanaan SKD tahun lalu ada peserta yang terbukti menyelundupkan alat elektronik di tubuhnya.

4. Meminta PIN Registrasi

PIN registrasi akan digunakan peserta untuk masuk ke sistem computer assisted test (CAT). PIN bisa didapatkan setelah melakukan registrasi dan validasi dokumen oleh panitia.

5. Menunggu di Ruang Steril

Sebelum ujian dimulai, peserta jangan pergi ke mana-mana. Peserta yang sudah melakukan registrasi hingga body checking harus menunggu di ruang steril terlebih dahulu.

6. Kerjakan Ujian dengan Baik

Hal yang paling penting adalah mengerjakan soal-soal SKD secara maksimal. Wawan mengimbau peserta untuk hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes.

"Peserta diberikan waktu untuk menjawab atau mengerjakan soal di ruangan selama 100 menit dan dianjurkan peserta sudah hadir 90 menit sebelum pelaksanaan tes," sarannya.

Bagi peserta yang bisa meraih nilai ambang batas, maka bisa dinyatakan lolos SKD. Adapun nilai ambang batas SKD adalah es Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai 65, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166.

"Selanjutnya bagi pelamar yang lolos tes SKD sejumlah tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan akan melaju ke tahap tes selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis CAT BKN," pungkas Wawan.




(cyu/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads