Pengertian dan Tugas Sekretariat Kabinet, Lembaga Negara Pembantu Kerja Presiden

ADVERTISEMENT

Pengertian dan Tugas Sekretariat Kabinet, Lembaga Negara Pembantu Kerja Presiden

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 21 Okt 2024 17:00 WIB
Gedung Sekretariat Kabinet
Gedung Sekretariat Kabinet. (Foto: Laman Resmi Sekretariat Kabinet)
Jakarta -

Sekretariat Kabinet merupakan salah satu lembaga pemerintah RI. Apa pengertian, tugas, dan fungsinya? Simak di bawah ini.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet. Saat ini, Sekretaris Kabinet adalah Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas dan Fungsi Sekretariat Kabinet

Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Adapun fungsi dari Sekretariat Kabinet adalah:

ADVERTISEMENT
  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah
  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah
  4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden
  5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum
  6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan
  7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir
  8. Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah
  9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet
  10. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet
  11. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet
  12. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden

Struktur Organisasi Sekretariat Kabinet

Dalam menjalankan Sekretariat Kabinet, Sekretaris Kabinet akan dibantu oleh Wakil Sekretaris Kabinet serta Deputi dan Staf Ahli dalam bidangnya masing-masing. Struktur Organisasi Sekretariat Kabinet adalah:

  1. Sekretaris Kabinet
  2. Wakil Sekretaris Kabinet
  3. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  4. Deputi Bidang Perekonomian
  5. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  6. Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi
  7. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet
  8. Deputi Bidang Administrasi
  9. Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat
  10. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum
  11. Staf Ahli Bidang Komunikasi
  12. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi
  13. Staf Ahli Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Hubungan Internasional
  14. Inspektorat
  15. Pusat Data dan Teknologi Informasi
  16. Pusat Pembinaan Penerjemah

Demikian pengertian dan tugas Sekretariat Kabinet. Semoga membantu, ya!




(nir/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads