Ketentuan Sepatu untuk Tes CPNS 2024, Apakah Wajib Pakai Pantofel?

ADVERTISEMENT

Ketentuan Sepatu untuk Tes CPNS 2024, Apakah Wajib Pakai Pantofel?

Nikita Rosa - detikEdu
Sabtu, 19 Okt 2024 07:30 WIB
Proses Screening Tes CPNS di Surabaya
Ilustrasi Ujian SKD CPNS 2024. (Foto: Istimewa/ Dok Kemenkumham Jatim)
Jakarta -

Rangkaian seleksi CPNS 2024 tengah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tes yang diselenggarakan secara offline ini mewajibkan peserta mengikuti ketentuan pakaian, termasuk sepatu, untuk tes CPNS 2024.

Setiap tahunnya, peserta SKD CPNS diwajibkan untuk mengenakan kemeja putih dan bawahan hitam saat mengikuti SKD. Beberapa instansi juga mewajibkan peserta memakai pita dengan warna tertentu untuk membedakan instansi penerima.

Tak hanya itu, panitia CPNS juga mewajibkan peserta untuk mengenakan sepatu sesuai dengan ketentuan tes CPNS. Bagaimana penjelasannya? Simak di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Sepatu untuk Tes CPNS 2024

Menurut Pengumuman Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 Tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS BKN TA 2024 Pada Titik Lokasi Mandiri BKN dan Luar Negeri, peserta wajib memakai sepatu formal dengan warna bebas. Tidak dijelaskan lebih lanjut apakah sepatu yang dimaksud merupakan sepatu pantofel atau sepatu biasa.

Kendati demikian, tiap instansi bisa memberikan persyaratan khusus, seperti sepatu wajib hitam, wajib pantofel, dan sebagainya. Oleh karena itu, peserta juga wajib mengecek pengumuman pada instansi yang dituju.

ADVERTISEMENT

Ketentuan Pakaian SKD CPNS 2024

Masih mengacu pada pengumuman yang sama, berikut ketentuan pakaian SKD CPNS 2024:

1. Kemeja polos berkerah dengan bahan kain berwarna terang. Tidak diperkenankan memakai kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, dan jas. Peserta hanya diperkenankan memakai kemeja tanpa outer.
2. Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap. Tidak diperkenankan memakai celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging.
3. Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
4. Sepatu formal dengan warna bebas

Sanksi Pelanggaran Pakaian Ujian CPNS 2024

Peserta yang melanggar ketentuan pakaian dapat disanksi sesuai dengan Peraturan BKN No 5 Tahun 2024. Peserta yang mengenakan kaos, sandal, atau celana jeans tidak diperkenankan mengikuti seleksi SKD dan SKB CAT CPNS 2024.

Sanksi yang sama berlaku pada pelaku pelanggaran berikut:

  1. Tidak memiliki PIN registrasi
  2. Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan

Sanksi Diskualifikasi

Peserta ujian CPNS 2024 juga akan dikenakan sanksi didiskualifikasi dari seleksi jika:

  1. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
  2. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
  3. Sanksi Teguran Lisan sampai Dibatalkan sebagai Peserta
  4. Sementara itu, peserta ujian CPNS 2024 akan ditegur hingga berisiko dibatalkan sebagai peserta seleksi jika:
  5. Membawa barang-barang yang dilarang selamaSKDCPNS 2024, yakni buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, senjata tajam dan sejenisnya, serta alat tulis kecuali pensil kayu.
  6. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
  7. Menerima atau memberikan sesuatu dari/pada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
  8. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
  9. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  10. Merokok dalam ruangan seleksi.

Demikian ketentuan sepatu untuk tes CPNS 2024. Pahami dan catat!




(nir/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads