Apa Saja yang Dibawa Saat Tes CPNS? Catat Agar Tak Kena Sanksi

ADVERTISEMENT

Apa Saja yang Dibawa Saat Tes CPNS? Catat Agar Tak Kena Sanksi

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 18 Okt 2024 10:30 WIB
Website BKD Lombok Tengah Buat Cek Hasil SKD CPNS, Ini Caranya
Catat barang apa saja yang dibawa saat SKD CPNS 2024. Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Ada ketentuan atau tata tertib yang harus diikuti peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Tata tertib ini mengatur segala hal termasuk terkait barang bawaan peserta SKD.

Ditetapkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024, setidaknya ada dua hal penting yang harus dibawa peserta SKD CPNS. Keduanya adalah kartu ujian dan kartu identitas diri.

Lalu bagaimana dengan barang yang dibawa ke dalam ruangan? Berikut penjelasannya dikutip dari aturan terkait dan arsip detikEdu, Jumat (18/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang yang Dibawa Saat Tes CPNS

Seperti yang disebutkan sebelumnya, ada dua hal penting yang harus dibawa saat tes CPNS yakni:

1. Kartu peserta ujian yang bisa diunduh di akun masing-masing pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di tautan https://sscasn.bkn.go.id/. Cetak kartu berwarna dengan identitas yang terlihat jelas. Berikut cara mencetak kartu ujian CPNS 2024:

ADVERTISEMENT
  • Kunjungi laman SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
  • Login/masuk akun dengan memasukkan NIK dan password
  • Lalu, klik "Resume Pendaftaran"
  • Kemudian klik tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian"
  • Dokumen akan terunduh dalam bentuk PDF dan bisa dicetak dengan kualitas printer terbaik.

2. Identitas diri berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli berwarna, atau:

  • Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku
  • Kartu keluarga (KK) asli
  • Salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang
  • KTP digital dan tangkapan layar (screenshot) yang sudah dicetak (print) berwarna
  • KK digital yang sudah dicetak (print) berwarna dengan QR code yang dapat dipindai (scan) dan diverifikasi keabsahannya oleh panitia.

Bagi pelamar di luar negeri, identitas yang bisa ditunjukkan adalah paspor asli, atau:

  • E-KTP
  • Kartu keluarga (KK asli)
  • Salinan (fotokopi) KK yang sudah dilegalisasi pejabat berwenang
  • Kartu masyarakat Indonesia di luar negeri (KMILN) asli

Selain dokumen persyaratan, ada satu barang lain yang diperbolehkan dibawa peserta ke ruang seleksi. Barang tersebut adalah pensil kayu untuk membantu peserta mengerjakan soal hitungan yang ada di materi tes intelegensia umum (TIU).

Selebihnya barang lain dilarang untuk dibawa, seperti:

  • Buku atau catatan lainnya
  • Kalkulator
  • Gawai atau telepon seluler
  • Kamera dalam bentuk apapun
  • Jam tangan
  • Senjata api atau senjata tajam
  • Benda yang mudah terbakar, meledak, atau sejenisnya
  • Komputer/laptop selain untuk aplikasi CAT
  • Perhiasan dan aksesoris (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan lain-lain)
  • Ikat pinggang
  • Alat elektronik lainnya
  • Tas/ransel.

Jika dibawa, barang-barang harus dititipkan secara mandiri ke tempat penitipan yang sudah disediakan. Bila melanggar, peserta akan mendapat teguran lisan sampai dibatalkan statusnya sebagai peserta seleksi.

Tata Tertib Tes CPNS 2024

Secara lengkap tata tertib tes CPNS 2024 meminta pelamar untuk:

1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi. Hal ini diperlukan untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Panitia seleksi (pansel) instansi memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Peserta wajib membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku. Bila tidak ada, pelamar juga bisa membawa kartu keluarga asli atau salinan kartu yang sudah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

5. Bila penyelenggaraan seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa KTP atau kartu pengenal pegawai.

7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh pansel instansi. Kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.

9. Peserta di dalam ruangan seleksi dilarang membawa:

  • Buku atau catatan lainnya
  • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis kecuali pensil kayu
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya.

10. Peserta dilarang:

  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  • Merokok dalam ruangan seleksi
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi Tes CPNS 2024

  • Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan pakaian tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang membawa benda yang dilarang, bertanya/berbicara, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia, keluar ruangan seleksi tanpa izin, membawa makanan dan minuman, serta merokok didalam ruangan seleksi dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  • Peserta yang menyebarkan sosial ke media apapun dan melakukan tindak kecurangan dalam bentuk apapun dikenakan sanksi diskualifikasi.

Pastikan peserta memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan agar tidak terkena sanksi atau bahkan dianggap gugur ya. Semoga berhasil detikers!




(det/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads