5 Sanksi bagi Peserta SKD CPNS 2024 yang Langgar Aturan, Telat Otomatis Gugur!

ADVERTISEMENT

5 Sanksi bagi Peserta SKD CPNS 2024 yang Langgar Aturan, Telat Otomatis Gugur!

Cicin Yulianti - detikEdu
Jumat, 18 Okt 2024 15:00 WIB
Peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 formasi Kementerian Luar Negeri di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Rabu (16/10/2024). Tes SKD CPNS 2024 itu diikuti oleh 3.035.723 peserta dan diselenggarakan hingga 14 November 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
SKD CPNS 2024. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Seleksi kompetensi dasar (SKD) sebagai tahap kedua dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 tengah berlangsung. Ujian ini digelar mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Bagi peserta yang belum mengikuti ujian, perlu memperhatikan beberapa ketentuan sebelum dan saat tes SKD berlangsung. Pasalnya, jika seorang peserta tertangkap melakukan pelanggaran maka ia bisa dikenakan sanksi berupa teguran hingga diskualifikasi.

Aturan beserta sanksi peserta ujian SKD CPNS 2024 telah dijelaskan dalam Peraturan BKN RI Nomor 5 Tahun 2024. Apa saja ketentuannya? Berikut poin-poinnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2024

  1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
  2. Panitia seleksi (pansel) Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
  3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  4. Membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada
  5. Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
  6. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
  7. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
  8. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  9. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
  10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Larangan Saat Tes SKD CPNS 2024

  1. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, alat tulis kecuali pensil kayu, senjata api/sejenisnya
  2. Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta saat tes selama seleksi berlangsung
  3. Peserta dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
  4. Peserta dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
  5. Peserta dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  6. Peserta dilarang merokok dalam ruangan seleksi
  7. Peserta dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
  8. Peserta dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

Sanksi Jika Melanggar Tata Tertib SKD CPNS 2024

  1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur
  2. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur
  3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur
  4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan membawa barang-barang yang tidak diperkenankan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan menyebarkan soal seleksi dan melakukan tindak kecurangan dikenakan sanksi diskualifikasi.

Dokumen yang Harus Dibawa Saat SKD CPNS 2024

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang juga bisa berupa surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku (asli/fotokopi), Kartu Keluarga (KK) fotokopi yang dilegalisir atau KK digital, atau identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar IKD yang sudah dicetak.
  2. Kartu peserta ujian (bisa diunduh di website SSCASN BKN)

Itulah tata tertib, larang beserta sanksi-sanksi bagi peserta SKD CPNS yang melanggar. Ingat baik-baik ya detikers!




(cyu/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads