Seleksi kompetensi dasar (SKD) menjadi tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kedua yang harus dilalui peserta. Diketahui CPNS 2024 diikuti oleh 3.940.487 pelamar, tetapi hanya 3.035723 pelamar yang berhasil lolos dari tahapan pertama yakni seleksi administrasi.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, secara garis besar ada tiga tahapan seleksi yang harus dilalui. Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Mereka yang lolos SKD, akan melaju ke tahapan seleksi akhir yakni SKB. Apakah itu? Berikut penjelasannya dikutip dari aturan terkait, Jumat (18/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKB: Seleksi Terakhir CPNS 2024
SKB merupakan seleksi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang kebutuhan jabatan. Mirip dengan SKD, SKB dilaksanakan dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bedanya, bila soal SKD disusun secara nasional, SKB disusun oleh instansi masing-masing. Adapun beberapa materi yang diujikan dalam SKB dapat berupa:
- Psikotes
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
- Tes praktek kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, instansi pusat juga bisa melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 jenis/bentuk tes lain pada tiap jabatan. Sedangkan instansi daerah hanya dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain dan bukan berbentuk wawancara.
Instansi yang melakukan SKB tambahan mendapat ketentuan tambahan seperti:
1. Instansi Pusat
- SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Bila jenis/bentuk tes adalah wawancara selain yang ada di CAT BKN, akan diberikan bobot paling tinggi 10% dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Instansi Daerah
- SKB dengan CAT BKN adalah nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan.
- SKB tambahan akan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.
Jadwal Sisa Tahapan Seleksi CPNS
Pada dasarnya, CPNS memiliki sistem seleksi 'gugur'. Dengan kata lain, pelamar yang gugur di salah satu tahapan seleksi tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Meski begitu, pelamar masih memiliki kesempatan di tahapan sanggah. Waktu masa sanggah juga paling lama 3 hari kalender, sehingga peserta harus memaksimalkan kesempatan yang ada.
SKD CPNS 2024 tidak memiliki kesempatan sanggah, namun SKB memperbolehkan peserta melakukan sanggah. Sanggah bisa dilakukan bila kesalahan ada di 'tangan' sistem bukan peserta.
Agar mempermudahmu, berikut jadwal CPNS 2024 per tahapan seleksi yang tersisa.
1. SKD CPNS
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
2. SKB CPNS
- Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
3. Pengumuman Akhir CPNS dan Masa Sanggah SKB
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
4. Tahap Lanjutan CPNS yang Lolos
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Begitulah informasi terkait tahapan seleksi CPNS yang selanjutnya harus dilalui peserta agar resmi menjadi PNS. Semoga lancar ya detikers!
(det/nah)