Jumlah Soal SKD CPNS Plus Nilai Kumulatif, Passing Grade, dan Ketentuan Lulusnya

ADVERTISEMENT

Jumlah Soal SKD CPNS Plus Nilai Kumulatif, Passing Grade, dan Ketentuan Lulusnya

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 17 Okt 2024 10:30 WIB
Peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 formasi Kementerian Luar Negeri di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Rabu (16/10/2024). Tes SKD CPNS 2024 itu diikuti oleh 3.035.723 peserta dan diselenggarakan hingga 14 November 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Cek lagi jumlah soal SKD CPNS 2024. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 sudah mulai berlangsung sejak 16 Oktober kemarin hingga 14 November mendatang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan ada 3.035.723 pelamar yang berjuang pada tahap ini.

Ujian dilaksanakan di banyak titik lokasi (tilok) di seluruh Indonesia dan luar negeri. Di antaranya 36 titik lokasi kantor BKN meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional dari Aceh hingga Papua, dan UPT BKN se-Indonesia, 75 titik lokasi Mandiri BKN, 135 titik lokasi mandiri instansi, dan 93 titik lokasi Luar Negeri.

Peserta menghadapi tiga komponen ujian dengan jumlah soal sebanyak 110 butir soal. Seluruhnya terbagi dalam tes intelegensia umum (TIU) 35 soal, tes wawasan kebangsaan (TWK) 30 soal, dan tes karakteristik pribadi (TKP) 45 soal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masing-masing tes memiliki nilai ambang batas atau passing grade dan karakteristik masing-masing jenis materi. Sebanyak 110 butir soal ini harus dikerjakan peserta dalam waktu 100 menit.

Namun bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, SKD CPNS dilakukan dalam waktu 130 menit. Dikutip dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) No 321 Tahun 2024, Kamis (17/10/2024) yuk ingat kembali ketentuan SKD CPNS selengkapnya.

ADVERTISEMENT

Jumlah Soal-Passing Grade SKD CPNS 2024

Seperti yang disebutkan sebelumnya, jumlah soal SKD CPNS adalah 110 butir soal yang terbagi dalam TWK, TIU, dan TKP. Mereka yang berhasil menjawab seluruh soal dengan benar akan mendapatkan nilai sebesar 550.

Jumlah ini bisa didapatkan karena adanya pembobotan nilai yang berbeda antara komponen tes. Berikut penjelasannya:

1. Bobot nilai

Pembobotan nilai untuk materi soal SKD ditentukan sebagai berikut:

  • Bagi materi TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
  • Bagi materi soal TKP, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5. Bila peserta tidak menjawab akan mendapat nilai 0.

2. Nilai kumulatif

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:

  • TWK: 150
  • TIU: 175
  • TKP: 225

3. Passing Grade SKD CPNS 2024

Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Secara umum, passing grade yang ditetapkan yakni:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Namun, nilai ambang batas bisa berbeda di setiap penetapan kebutuhan. Ini rinciannya:

1. Lulusan Cum Laude/Dengan Pujian

  • Nilai kumulatif SKD: minimal 311
  • Nilai TIU: minimal 85

2. Umum dan Putra/Putri Kalimantan

  • Nilai TWK: minimal 65
  • Nilai TIU: minimal 80
  • Nilai TKP: minimal 166

3. Khusus Penyandang Disabilitas

  • Nilai kumulatif SKD: minimal 286
  • Nilai TIU: minimal 60

4. Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal

  • Nilai kumulatif SKD: minimal 286
  • Nilai TIU: minimal 60

5. Khusus Diaspora

  • Nilai kumulatif SKD: minimal 311
  • Nilai TIU: minimal 85

6. Khusus Putra/Putri Papua

  • Nilai kumulatif SKD: minimal 286
  • Nilai TIU: minimal 60

Ketentuan Lulus SKD CPNS 2024

Untuk lulus SKD CPNS 2024 tidak sekadar harus memenuhi atau melewati passing grade yang ada. Ada berbagai ketentuan lain yang perlu diketahui pelamar.

Hal ini disampaikan dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Adapun ketentuan tersebut yakni:

1. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar

2. Jika ada pelamar yang memiliki nilai kumulatif SKD yang sama, penentuan kelulusan SKD dilakukan berdasarkan nilai tertinggi berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

3. Bila nilai yang telah diurutkan masih sama, jumah dibatasi sesuai peringkat tertinggi tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Demikianlah informasi terkait jumlah soal SKD CPNS 2024 hingga ketentuan untuk bisa lulus. Semoga bermanfaat bagimu ya detikers!




(det/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads