- Jumlah Soal-Passing Grade SKD CPNS 2024 1. BobotΒ nilai 2. Nilai kumulatif 3. Passing Grade SKD CPNS 2024 1. Lulusan Cum Laude/Dengan Pujian 2. Umum dan Putra/Putri Kalimantan 3. Khusus Penyandang Disabilitas 4. Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal 5. Khusus Diaspora 6. Khusus Putra/Putri Papua
- Ketentuan Lulus SKD CPNS 2024
Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 sudah mulai berlangsung sejak 16 Oktober kemarin hingga 14 November mendatang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan ada 3.035.723 pelamar yang berjuang pada tahap ini.
Ujian dilaksanakan di banyak titik lokasi (tilok) di seluruh Indonesia dan luar negeri. Di antaranya 36 titik lokasi kantor BKN meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional dari Aceh hingga Papua, dan UPT BKN se-Indonesia, 75 titik lokasi Mandiri BKN, 135 titik lokasi mandiri instansi, dan 93 titik lokasi Luar Negeri.
Peserta menghadapi tiga komponen ujian dengan jumlah soal sebanyak 110 butir soal. Seluruhnya terbagi dalam tes intelegensia umum (TIU) 35 soal, tes wawasan kebangsaan (TWK) 30 soal, dan tes karakteristik pribadi (TKP) 45 soal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masing-masing tes memiliki nilai ambang batas atau passing grade dan karakteristik masing-masing jenis materi. Sebanyak 110 butir soal ini harus dikerjakan peserta dalam waktu 100 menit.
Namun bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, SKD CPNS dilakukan dalam waktu 130 menit. Dikutip dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) No 321 Tahun 2024, Kamis (17/10/2024) yuk ingat kembali ketentuan SKD CPNS selengkapnya.
Jumlah Soal-Passing Grade SKD CPNS 2024
Seperti yang disebutkan sebelumnya, jumlah soal SKD CPNS adalah 110 butir soal yang terbagi dalam TWK, TIU, dan TKP. Mereka yang berhasil menjawab seluruh soal dengan benar akan mendapatkan nilai sebesar 550.
Jumlah ini bisa didapatkan karena adanya pembobotan nilai yang berbeda antara komponen tes. Berikut penjelasannya:
1. Bobot nilai
Pembobotan nilai untuk materi soal SKD ditentukan sebagai berikut:
- Bagi materi TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
- Bagi materi soal TKP, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5. Bila peserta tidak menjawab akan mendapat nilai 0.
2. Nilai kumulatif
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
3. Passing Grade SKD CPNS 2024
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Secara umum, passing grade yang ditetapkan yakni:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Namun, nilai ambang batas bisa berbeda di setiap penetapan kebutuhan. Ini rinciannya:
1. Lulusan Cum Laude/Dengan Pujian
- Nilai kumulatif SKD: minimal 311
- Nilai TIU: minimal 85
2. Umum dan Putra/Putri Kalimantan
- Nilai TWK: minimal 65
- Nilai TIU: minimal 80
- Nilai TKP: minimal 166
3. Khusus Penyandang Disabilitas
- Nilai kumulatif SKD: minimal 286
- Nilai TIU: minimal 60
4. Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal
- Nilai kumulatif SKD: minimal 286
- Nilai TIU: minimal 60
5. Khusus Diaspora
- Nilai kumulatif SKD: minimal 311
- Nilai TIU: minimal 85
6. Khusus Putra/Putri Papua
- Nilai kumulatif SKD: minimal 286
- Nilai TIU: minimal 60
Ketentuan Lulus SKD CPNS 2024
Untuk lulus SKD CPNS 2024 tidak sekadar harus memenuhi atau melewati passing grade yang ada. Ada berbagai ketentuan lain yang perlu diketahui pelamar.
Hal ini disampaikan dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Adapun ketentuan tersebut yakni:
1. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar
2. Jika ada pelamar yang memiliki nilai kumulatif SKD yang sama, penentuan kelulusan SKD dilakukan berdasarkan nilai tertinggi berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
3. Bila nilai yang telah diurutkan masih sama, jumah dibatasi sesuai peringkat tertinggi tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Demikianlah informasi terkait jumlah soal SKD CPNS 2024 hingga ketentuan untuk bisa lulus. Semoga bermanfaat bagimu ya detikers!
(det/nah)