Ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dimulai. Sebanyak 3.035.723 pelamar mengikuti ujian tersebut untuk memperebutkan 250.407 kursi PNS.
"SKD CPNS dilakukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik yang dimiliki pelamar berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku apakah sesuai dengan standar kompetensi dasar PNS," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dilansir dari laman KemenPANRB, Rabu (16/10/2024).
Pelaksanaan SKD CPNS digelar pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Peserta ujian adalah mereka yang dinyatakan lolos seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ujian dilakukan secara computer assisted test (CAT) atau daring. Peserta mengerjakan 110 butir soal yang terdiri dari materi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Peserta yang Penuhi Passing Grade Lanjut ke SKB
Sementara itu Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, peserta harus memperhatikan nilai ambang batas atau passing grade. Pasalnya, hanya peserta yang memenuhi passing grade yang berhak melanjutkan ke tahap tes kompetensi bidang (SKB).
"Memenuhi ambang batas SKD atau tidak sudah dapat kalian saksikan sendiri di layar komputer setelah ujian dan masyarakat umum juga dapat memantau sendiri live score para peserta," kata Haryomo, dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nilai SKD pun bisa berdasar pada nilai SKD tahun 2023. Opsi ini bisa dipilih oleh peserta yang mengikuti seleksi CPNS pada tahun sebelumnya.
Haryomo meminta peserta SKD untuk tertib dan tidak curang. Ia mengingatkan peserta agar jangan percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan atau memberikan jasa joki.
Sebab SKD tahun ini menerapkan double face recognition. Sehingga wajah peserta akan dipindai sebanyak dua kali untuk memastikan apakah peserta tertentu asli dirinya atau joki.
"Karena metode CAT BKN ini diawasi langsung oleh masyarakat dengan hasil yang Cepat, Akuntabel, dan Transparan. Kecurangan dalam bentuk apapun tidak akan kami tolerir, dan tidak akan sungkan-sungkan untuk didiskualifikasikan serta ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Sistem Kelulusan SKD CPNS 2024
Sistem kelulusan SKD telah dijelaskan dalam surat pengumuman BKN nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024. Berikut sistem kelulusannya:
-Pelamar Seleksi CPNS BKN 2024 yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 dan pelamar Seleksi CPNS BKN T.A. 2024 yang mengikuti SKD tahun 2024, berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
-Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
-Dalam hal nilai yang dimaksud pada poin kedua masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.
Bagaimana detikers, sudah siap bertempur di SKD? Semangat ya!
(cyu/nwy)