Pembagian Sesi SKD CPNS 2024, Ada 4 Sesi dari Pagi hingga Sore

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 15 Okt 2024 14:00 WIB
SKD CPNS. Foto: Dok. Kementerian Perdagangan
Jakarta -

Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 digelar mulai besok, Rabu 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024. Pelaksanaan SKD per harinya dibagi ke dalam empat sesi.

Para peserta SKD CPNS diminta untuk datang 90 menit sebelum ujian dimulai untuk pemberian PIN peserta hingga perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian. Simak pembagian sesinya berdasarkan Surat Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.

Pembagian Sesi SKD CPNS 2024

Sesi SKD Selain Hari Jumat

Sesi I

  • Pukul 06.30-08.00 (90 Menit)
  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body checking
  4. Peserta masuk ke ruangan tunggu steril.
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
  • Pukul 08.00-09.40 (100 menit)

Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi II

  • Pukul 09.00-10.30 (90 Menit)
  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body checking
  4. Peserta masuk ruangan tunggu steril.
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
  • Pukul 10.30-12.10 (100 menit)

Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi III

  • Pukul 11.30-13.00 (90 Menit)
  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body checking
  4. Peserta masuk ruangan tunggu steril.
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
  • Pukul 13.00-14.40 (100 menit)

Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi VI

  • Pukul 14.00-15.30 (90 Menit)
  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body checking
  4. Peserta masuk ruangan tunggu steril.
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
  • Pukul 15.30-17.10 (100 menit)

Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi SKD Hari Jumat

Sesi I

  • Pukul 06.30-08.00 (90 Menit)
  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body checking
  4. Peserta masuk ruangan tunggu steril.
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
  • Pukul 08.00-09.40 (100 menit)

Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi II

  • Pukul 13.30-05.00 (90 Menit)
  1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
  2. Penitipan barang
  3. Body checking
  4. Peserta masuk ruangan tunggu steril.
  5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
  • Pukul 15.00-16.40 (100 menit)

Pelaksanaan SKD CPNS

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Peserta CPNS wajib membawa:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) asli/surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/kartu keluarga asli/salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
  • Kartu tanda peserta ujian asli yang sudah dicetak
  • Wajib menggunakan pakaian yang rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diizinkan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), mengenakan jilbab warna gelap untuk peserta yang berjilbab.
  • Peserta CPNS menunjukkan kelengkapan dokumen kepada panitia untuk diperiksa dan dipastikan peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
  • Peserta melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk memperoleh nomor identifikasi pribadi registrasi (pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum seleksi dimulai).
  • Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.

Peserta tidak diizinkan:

  • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris apa pun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan lainnya), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
  • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi.
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali mendapat izin dari panitia
  • Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi
  • Merokok di dalam ruangan seleksi
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
  • Melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.
  • Peserta wajib mendengarkan arahan panitia sebelum ujian dimulai.
  • Selama ujian, peserta wajib melapor jika ada keluhan kesehatan.
  • Peserta diizinkan keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi, sudah mencatat hasil skor, serta meminta izin kepada tim pelaksana CAT BKN.
  • Peserta yang sudah selesai ujian dan mengambil barang yang dititipkan, diminta segera meninggalkan lokasi ujian dengan tertib.

Sanksi:

  • Peserta yang datang terlambat tidak diizinkan masuk untuk ikut seleksi dan dianggap gugur.
  • Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen dan/atau terbukti menunjukkan dokumen palsu, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan atribut, tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan, akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan berupa menyebarkan soal seleksi atau melakukan kecurangan, akan dikenakan sanksi diskualifikasi.


Simak Video "Video: BKN soal Ada yang Terlanjur Resign Padahal Pengangkatan CPNS Diundur"

(nah/nwy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork