Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 masih ada dalam tahap pendaftaran. Tahap awal ini berupa registrasi dan unggah syarat administrasi.
Berdasarkan informasi terkini dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pendaftar PPPK tahun 2024 sudah ada 215.340 (per 11 Oktober 2024). Angka tersebut bisa bertambah hari ke hari.
Selain jumlah pendaftar, BKN dalam unggahan Instagram-nya tersebut juga memberi tahu bahwa sebanyak 28.739 pelamar berstatus submit. Kemudian 7.663 berstatus Verif MS dan 633 berstatus Verif MS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa sebenarnya arti dari MS dan TMS tersebut? Simak penjelasannya!
Arti TMS dalam Seleksi PPPK 2024
MS memiliki kepanjangan memenuhi syarat. Artinya data-data yang diunggah pelamar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun status TMS berarti tidak memenuhi syarat. Artinya ada sekian banyak pelamar PPPK yang telah mendaftar tetapi data atau dokumen yang mereka unggah tidak sesuai dengan ketentuan.
- Selain itu, status TMS juga bisa dikarenakan kekeliruan verifikator. Jika kasus ini terjadi, biasanya pelamar akan diberikan masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Nantinya pelamar yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi bisa menyampaikan sanggahannya. Namun, jika pelamar merasa dokumen yang diunggah tak sesuai ketentuan maka sanggah tak akan mengubah status TMS.
Beberapa penyebab spesifik status TMS bisa karena hal-hal berikut ini:
- Salah mengisi formasi karena tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan
- Surat lamaran tidak sesuai
- Format pasfoto hingga KTP tak sesuai ketentuan
- Ijazah yang diunggah tak sesuai dengan kualifikasi yang dituju
- Nilai TOEFL kurang atau masa berlakunya sertifikat sudah hangus
- Surat pernyataan tak sesuai format yang diminta
- Akreditasi kampus tak memenuhi kriteria sesuai permintaan instansi
- dan masih banyak lagi
Dokumen Syarat Daftar PPPK 2024
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan detikers sudah mengumpulkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pasfoto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Cara Daftar PPPK 2024
- Buka laman resmi SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
- Buat akun SSCASN agar bisa melakukan pendaftaran.
- Pembuatan akun dilakukan lewat cara memasukkan data sesuai KTP seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, kabupaten/kota tempat KTP diterbitkan, juga nomor ponsel, dan e-mail aktif.
- Masukkan kode captcha yang muncul.
- Klik tombol "Lanjutkan" untuk ke proses berikutnya.
- Bagi PPPK dapat membuat akun, tetapi tidak dapat memilih formasi karena diblokir.
- Jika sudah sesuai, lalu muncul tampilan "Langkah 2: Lengkapi Data". Langkah ini bertujuan membandingkan data di KTP dan ijazah.
- Masukkan kembali informasi e-mail, nama tanpa gelar sesuai ijazah, tempat lahir sesuai KTP, kabupaten/kota lahir sesuai ijazah, dan tanggal lahir sesuai ijazah.
- Pilih jenis kelamin
- Unggah foto scan KTP sesuai ketentuan.
- Unggah swafoto sesuai ketentuan.
- Pastikan seluruh data sudah terisi dengan lengkap dan benar. Data yang sudah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.
- Klik "Lanjutkan", kemudian akan muncul keterangan "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data".
- Cek kembali data-data yang telah dimasukkan jangan sampai ada yang salah
- Klik "Kembali" jika ada kesalahan data atau klik Proses Pendaftaran Akun untuk memproses pendaftaran akun.
- Sebelum mengakhiri proses pendaftaran, pelamar akan kembali ditanya apakah data sudah sesuai atau belum.
- Untuk cetak kartu informasi akun, pilih menu Cetak Informasi Pendaftaran.
Itulah penjelasan arti status TMS dalam seleksi PPPK 2024. Semoga detikers yang mendapatkan hasil TMS saat pengumuman hasil seleksi administrasi ya.
(cyu/nwy)