Ketentuan Pasfoto dan Swafoto untuk Daftar PPPK 2024, Jangan Salah Ya!

ADVERTISEMENT

Ketentuan Pasfoto dan Swafoto untuk Daftar PPPK 2024, Jangan Salah Ya!

Cicin Yulianti - detikEdu
Senin, 14 Okt 2024 09:30 WIB
Ilustrasi swafoto CPNS.
Ilustrasi swafoto dan pasfoto PPPK. Foto: (Foto: Istimewa/Instagram @biropegkejaksaan)
Jakarta -

Dalam mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, pelamar harus mengunggah swafoto dan pasfoto. Bagaimana ketentuan dan format ukurannya?

Berdasarkan definisi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pas foto merupakan foto kecil dari kepala sampai dada. Sementara itu, swafoto adalah potret diri yang diambil dengan menggunakan kamera handphone atau digital untuk diunggah di media sosial.

Pasfoto dan swafoto ini harus diunggah pelamar sebagai bukti registrasi PPPK. Jika tidak, maka bisa jadi gagal dalam seleksi tahap awal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024

Dijelaskan dalam Instagram resmi @biropegkejaksaan, perbedaan mendasar antara swafoto dan pasfoto terletak pada jarak pengambilan gambar. Sebuah swafoto lebih close up sedangkan pasfoto menampakan badan juga.

Berikut perbedaan antara swafoto dan pasfoto lebih lengkapnya:

ADVERTISEMENT

Swafoto

  • Wajah terlihat dengan jelas
  • Foto diambil dalam format portrait dan close up
  • Foto diambil dengan latar belakang bebas
  • Menggunakan pakaian sopan

Pasfoto

  • Latar belakang merah
  • Memakai kemeja putih
  • Ukuran maksimal 200KB
  • Format file foto .jpg atau .jpeg
  • Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir)

Ketentuan dan Contoh Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024

Contoh swafoto PPPK

Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024

Contoh pasfoto PPPK

Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024

Dalam buku Petunjuk Pendaftaran CASN 2024, ini contoh swafoto dan pasfoto yang baik dan benar:

Cara Mengunggah Swafoto dan Pasfoto untuk Daftar PPPK 2024

  1. Buka laman SSCASN yakni https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Membuat akun SSCASN dengan mengisi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, kab/kota tempat KTP
  3. diterbitkan, nomor HP dan email aktif.
  4. Masukkan kode CAPTCHA.
  5. Lengkapi formulir data lainnya yakni nama lengkap sesuai yang tercantum pada ijazah, tempat lahir, dan tanggal lahir.
  6. Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan di web dengan mengklik 'Choose File', cari foto yang akan diunggah, kemudian klik 'Open'.
  7. Selanjutnya unggah swafoto sesuai dengan ketentuan di web dengan mengklik 'Ambil Foto'. Pastikan kamera pada komputer/laptop. Silahkan ambil foto, pada tombol ini 'Foto Ulang' 'Simpan Foto', klik simpan foto jika sudah sesuai dan apabila belum sesuai silahkan klik 'Foto Ulang'.
  8. Lanjutkan proses pengisian data diri ini secara lengkap.
  9. Setelah itu, peserta akan diminta memilih jenis seleksi dan formasi, mengisi riwayat, dan unggah dokumen.
  10. Pada tahap unggah dokumen, peserta harus mengunggah surat pernyataan hingga pasfoto.
  11. Pastikan pasfoto yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan di atas.

Itulah ketentuan swafoto dan pasfoto untuk daftar PPPK 2024. Semoga membantu ya!




(cyu/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads