Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dibuka. Seleksi PPPK tahun ini dibagi menjadi dua gelombang.
Gelombang 1 pada 1 - 20 Oktober 2024 diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sedangkan gelombang 2 yakni 17 November - 31 Desember 2024 diperuntukkan pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2024, ada sebanyak 1.031.554 formasi PPPK. Adapun fokus seleksi PPPK tahun ini dilakukan untuk menata pegawai non ASN.
"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman KemenPANRB, Selasa (8/10/2024).
Ketentuan soal pendaftaran PPPK telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024, KepmenPANRB No 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah 2024, dan KepmenPANRB No 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan 2024.
Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK?
Dalam surat pengumuman disebutkan bahwa hanya ada empat kriteria yang bisa mendaftar PPPK tahun 2024, yakni sebagai berikut:
- Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
- Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah)
Dengan demikian, seorang fresh graduate atau yang baru lulus kuliah tak bisa mendaftar PPPK. Seleksi PPPK hanya memprioritaskan empat golongan di atas.
Syarat Daftar PPPK 2024
Setelah memenuhi salah satu dari kriteria pelamar prioritas PPPK 2024, detikers harus menyiapkan berkas dokumen ini untuk proses pendaftaran. Berikut di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Cara Daftar PPPK 2024
- Masuk ke laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
- Buat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri lainnya
- Setelah buat akun, isi biodata diri secara lengkap seperti alamat, agama, nomor handphone, dan lainnya dengan benar (sesuai KTP)
- Setelah itu, pilih jenis seleksi "PPPK"
- Kemudian pilih instansi tujuan dan formasi yang diinginkan
- Isi informasi soal ijazah pendidikan terakhir
- Isi riwayat pekerjaan
- Unggah beberapa berkas yang dibutuhkan (pastikan formatnya benar)
- Baca resume terlebih dahulu dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar
- Jika sudah yakin benar, cetak kartu pendaftaran PPPK 2024
Itulah jawaban atas pertanyaan 'apakah fresh graduate bisa daftar PPPK 2024'. Semoga membantu ya.
(cyu/nwy)