Pendaftaran PTPS Pilkada tahun ini telah dibuka. Menyusul pengumuman pendaftaran tersebut, tak sedikit pertanyaan yang muncul mengenai berapa honor PTPS Pilkada 2024. Penasaran? Simak di bawah ini.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan. Termasuk dalam penyelenggara penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), PTPS akan bertugas dalam lingkup kelurahan.
Melansir dari Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu PTPS dalam Pemilihan 2024, pendaftaran PTPS Pilkada 2024 dibuka hingga 28 September mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, berapa honor PTPS Pilkada 2024?
Honor PTPS Pilkada 2024
Honor PTPS Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berdasarkan surat tersebut, honor PTPS Pilkada 2024 adalah sebesar Rp800.000 per orang/bulan. Selain honor, anggota PTPS juga akan mendapatkan tunjangan selama masa kerjanya. Tunjangan tersebut termasuk:
Meninggal: Rp36.000.000
Cacat Permanen: Rp30.800.000
Luka Berat: Rp16.500.000
Luka Sedang: Rp8.250.000
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000
Syarat PengawasPTPSPilkada 2024
Untuk menjadi PTPS Pilkada 2024, pendaftar wajib memenuhi 15 syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan KTP
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintah dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka 5 tahun.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintah, BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
Cara Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 dilakukan secara offline di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Adapun pendaftar wajib membawa berkas sebagai berikut:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan /legalisir pejabat berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan berkas asli
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan bermeterai 10.000
Demikian honor PTPS Pilkada 2024. Tertarik mendaftar, detikers?
(nir/nir)