Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2024 segera digelar pada 16 Oktober-14 November 2024. Terdapat sejumlah perbedaan antara SKD CPNS 2024 dan SKD CPNS 2024.
Jelang pelaksanaan SKD CPNS 2024, cermati hal yang perlu diketahui terkait perbedaan seleksi tahun ini dengan tahun lalu. Simak selengkapnya di bawah ini.
Perbedaan SKD CPNS 2024 dan 2023
Berikut sejumlah perbedaan SKD CPNS 2024 dengan tahun lalu berdasarkan peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelamar CPNS 2024 Boleh Pakai Nilai SKD CPNS 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) No 344 Tahun 2024, pelamar pengadaan CPNS 2024 boleh menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS 2023. Aturan penggunaannya yaitu:
- Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada 2024 menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan pada 2023.
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi CPNS 2023.
- Boleh melamar pada jabatan dan instansi yang berbeda maupun sama dengan yang dilamar pada 2023.
- Nilai SKD CPNS 2023 yang akan dipakai sudah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.
- Lolos seleksi administrasi CPNS 2024.
- Tidak ikut SKD CPNS 2024.
- Bisa lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 bersama peserta SKD CPNS 2024 jika nilai SKD 2023 yang disertakan masuk peringkat maksimal 3 kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar (misalnya dicari 4 kebutuhan, maka 3 x 4 kebutuhan = nilai SKD harus masuk peringkat 12 besar di jabatan tersebut)
Cara Pakai Nilai SKD CPNS 2023 di Seleksi CPNS 2024
Berikut cara pakai nilai SKD CPNS 2023 di seleksi pengadaan CPNS 2023:
- Buka https://sertificat.bkn.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Seleksi CPNS tahun lalu.
- Klik tombol Unduh untuk mengunduh sertifikat hasil SKD CPNS 2023.
- Buka https://sscasn.bkn.go.id
- Isikan NIK dan kata sandi akun
- Pada menu konfirmasi nilai SKD, konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 paling lambat jadwal instansi masing-masing.
Jadwal Konfirmasi Pakai Nilai SKD CPNS 2023 di Seleksi CPNS 2024
- Instansi pusat dan daerah: 18-28 September 2024
- Khusus Kementerian Kesehatan: 24 September-5 Oktober 2024
- Khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: 25 September-5 Oktober 2024
Jadwal SKD CPNS 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
Passing Grade SKD CPNS 2024
Tidak terdapat perbedaan secara umum antara passing grade SKD CPNS 2024 dan 2023. Namun, tahun ini terdapat formasi khusus putra/putri Kalimantan dengan aturan passing grade yang sama dengan formasi umum.
SKD CPNS 2024 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Passing grade dapat berlaku pada tiap tes atau pada nilai kumulatif (penjumlahan nilai semua tes) pada SKD CPNS 2024.
Berikut aturan passing grade SKD CPNS 2024 tiap formasi.
Passing Grade SKD CPNS Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan
- Passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
- Passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166
Passing Grade SKD CPNS Formasi Putra/Putri Kalimantan
- Passing grade TWK: 65
- Passing grade TIU: 80
- Passing grade TKP: 166
Passing Grade SKD CPNS Formasi Lulusan Cum Laude/Dengan Pujian
- Nilai kumulatif SKD minimal: 311
- Passing grade TIU: 85
Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Diaspora
- Nilai kumulatif SKD minimal: 311
- Passing grade TIU: 85
Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Passing grade TIU: 60
Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Passing grade TIU: 60
Passing Grade SKD CPNS Formasi Khusus Putra/Putri Papua
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Passing grade TIU: 60
Jadwal CPNS 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Itulah perbedaan SKD CPNS 2024 dengan 2023. Yuk, cermati juga aturan passing grade SKD CPNS 2024 dan jadwal seleksinya. Berminat menggunakan nilai SKD CPNS 2023 atau ikut ujian tahun ini, detikers?
Simak Video "Video: Jangan Sembarangan Konsumsi Obat, Ini Risikonya..."
(twu/faz)