Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 memang belum dimulai. Periode pendaftarannya akan dibuka setelah seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan persiapan teksi seleksi PPPK di instansi daerah rampung.
Meskipun begitu, informasi terkait pangkat dan besaran gajinya terutama untuk guru sudah bisa dilihat. Dirangkum detikEdu, Rabu (18/9/2024) berikut informasinya.
Baca juga: Kisi-kisi Materi PPPK 2024, Catat! |
Daftar Pangkat PPPK Guru
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024 dijelaskan kebutuhan yang akan dibuka adalah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Namun, aturan ini tidak menjelaskan secara lengkap jabatan fungsional apa saja yang dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar jabatan fungsional dan golongan gaji pegawai bisa dilihat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadaan PPPK. Disebutkan ada 8 jenjang jabatan fungsional yakni:
- Pemula: Golongan V
- Terampil: Golongan VI (pendidikan D2) dan VII (pendidikan D3)
- Mahir: Golongan IX
- Penyelia: Golongan XI
- Ahli Pertama: Golongan IX (pendidikan D4/sarjana linear)
- Ahli Pertama: Golongan X (pendidikan minimal magister atau pendidikan profesi)
- Ahli Muda: Golongan XI
- Ahli Madya: Golongan XIII
- Ahli Utama: Golongan XVI
- Asisten Ahli: Golongan X
- Lektor: Golongan XI (pendidikan magister), XII (pendidikan doktor)
- Lektor Kepala: Golongan XIV
- Profesor: Golongan XVI
Sedangkan dalam Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, daftar pangkat PPPK Guru dimulai dari:
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PPPK), pelamar nantinya tidak memiliki pola kenaikan golongan. Karena pada dasarnya PPPK memang direkrut untuk mengisi suatu jenjang jabatan tertentu yang lowong selama kurun waktu tertentu dalam bingkai kontrak kerja.
Oleh karena itu, PPPK diangkat hanya untuk mengisi formasi suatu jabatan tertentu yang sedang dibuka. Bila seseorang ingin mendapat jenjang jabatan yang lebih tinggi, maka mereka harus mengikuti proses rekrutmen kembali sesuai jenjang jabatan lebih tinggi yang dibutuhkan.
Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Guru
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 11 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun besarannya yakni:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Sama seperti PNS, PPK juga akan mendapatkan tunjangan selama aktif bekerja, mencakup:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Itulah informasi tentang daftar pangkat PPPK Guru beserta gajinya. Semoga bermanfaat ya detikers!
(det/pal)