Apa PPPK Bisa Jadi PNS Secara Langsung? Cek Dulu Ketentuannya!

ADVERTISEMENT

Apa PPPK Bisa Jadi PNS Secara Langsung? Cek Dulu Ketentuannya!

Novia Aisyah - detikEdu
Sabtu, 07 Sep 2024 08:00 WIB
Ratusan PPPK di Bengkulu menerima SK pengangkatan.
PPPK di Bengkulu terima SK pengangkatan. Foto: (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berkesempatan jadi pegawai negeri sipil (PNS). Namun, apakah bisa langsung diangkat?

PPPK tidak bisa langsung menjadi PNS. Ketentuan mengenai PPPK untuk menjadi PNS juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 99.

Ketentuan PPPK Jadi PNS

Dalam UU Nomor 5/2014 pasal yang disebutkan di atas, begini ketentuan PPPK jadi PNS:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis jadi calon PNS (CPNS).
  • Supaya dapat diangkat jadi CPNS, PPPK wajib mengikuti seluruh proses seleksi yang dilaksanakan untuk CPNS sesuai ketentuan perundang-undangan.

PPPK Boleh Daftar CPNS

Dalam kebijakan CPNS tahun ini, PPPK yang ingin menjadi CPNS boleh mendaftar dalam seleksi CPNS, tetapi dengan catatan tertentu.

PPPK yang sudah satu tahun yang ingin mendaftar CPNS tidak harus berhenti menjadi PPPK.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Jumat (6/9/2024).

Syarat PPPK 2024

Syarat pendaftaran PPPK 2024 diatur melalui Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu:

  • Berusia minimal 20 tahun saat mendaftar PPPK.
  • Berusia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang dilamar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi pemerintah dengan memperhatikan masa perjanjian kerja.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Bukan anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Mempunyai kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri PANRB.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh penjabat pembina kepegawaian (PPK).
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Mempunyai pengalaman terkait bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai ketentuan pengalaman yang ditetapkan Menteri PANRB.
  • Melamar secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
  • Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.
  • Melamar hanya pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada 1 periode tahun anggaran.
  • Kepesertaan pelamar dalam seleksi dapat dianggap gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila:
    - Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan
    - Melamar lebih dari 1 jenis jabatan
    - Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.

Itulah penjelasan apakah PPPK jadi PNS bisa secara langsung dan syarat PPPK 2024.




(nah/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads