Ini Kata Kemenkeu soal Kewenangan Kemendikbudristek di Gaji Guru & Standar Biaya Kampus K/L

ADVERTISEMENT

Ini Kata Kemenkeu soal Kewenangan Kemendikbudristek di Gaji Guru & Standar Biaya Kampus K/L

Trisna Wulandari - detikEdu
Minggu, 08 Sep 2024 09:00 WIB
Demo tuntut kesejahteraan guru (M Rizki Pratama/detikcom)
Foto: Demo tuntut kesejahteraan guru (M Rizki Pratama/detikcom)
Jakarta -

Alokasi anggaran pendidikan yang didapat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada RAPBN TA 2025 turun sekitar Rp 15,7 triliun dari 2024 menjadi Rp 83,2 triliun.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Amich Alhumami menyorot alokasi anggaran pendidikan ke K/L selain Kemendikburistek dan Kementerian Agama (Kemenag) yang mencapai Rp 34 triliun pada 2024.

Salah satu isu yang disorot yakni standar biaya per mahasiswa yang jauh lebih kecil pada mahasiswa perguruan tinggi di bawah naungan Kemendikburistek dibandingkan dengan K/L lain yang melaksanakan fungsi pendidikan seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Amich mengusulkan agar kementerian pengampu utama anggaran pendidikan ke depannya adalah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Bisakah dipikirkan ulang, dan nanti ketika Komisi X dan Badan Anggaran (DPR) mendiskusikan, jadi kementerian pengampu utama (anggaran pendidikan itu) Kementerian Dikbud dan Agama," ucapnya dalam dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Sabtu (7/9/2024).

ADVERTISEMENT

Atur Standar Biaya

Merespons isu standar biaya dan kewenangan Kemendikburistek, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenkeu Putut Hari Satyaka mengatakan Kemendikburistek berwenang untuk mengelola sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) sesuai dengan UU Sisdiknas. Untuk itu, Kemendikdbudristek berwenang untuk membuat arrangement agar penggunaan anggaran pendidikan sesuai dengan standar yang ada beserta distribusinya.

Lebih lanjut, termasuk di dalamnya yakni mengatur standar biaya pada kementerian yang melaksanakan fungsi pendidikan seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kemenag, Kementerian PUPR, dan lainnya.

"Mendikbudristek dapat menetapkan kebijakan penggunaan anggaran pendidikan ini sudah diatur dalam peraturan perundangan yang ada. Jadi kembali, kalau ingin memperbaiki ini, mari kita bersama-sama duduk, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan untuk konteks penganggaran," ucapnya.

"Tapi untuk konteks penggunaannya, mari kita dukung Kementerian Pendidikan Kebudayaan soal apa standarnya, apa yang harus dilakukan, dan lain sebagainya. Termasuk soal daerah nggak pernah diaudit-dievaluasi, itulah tugas Kemendikbud. Bukan audit, audit itu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tetapi evaluasi apakah sudah terimplementasi dengan baik, keurangannya di mana, dan lain sebagainya," sambungnya.

Gaji Guru Tetap Kewenangan Daerah

Di sisi lain, Putut mengatakan anggaran gaji guru tidak ada di anggaran Kemendikburistek sesuai dengan prinsip money follow function. Konsep otonomi memengaruhi adanya Transfer ke Daerah (TKD) dalam anggaran pendidikan yang tidak masuk alokasi anggaran Kemendikburistek.

"Fungsinya ada di mana, di situ uang mengikutinya. Dengan konteks desentralisasi, maka UU Pemerintah Daerah mengatur bahwa dari PAUD sampai SMA itu kewenangan daerah. Oleh karena itu, uangnya juga diserahkan pada daerah. Kemendikbud juga tidak akan punya kewenangan untuk itu, karena yang menyelenggarakan SMA, SMP, SD, PAUD adalah pemerintah daerah," ucapnya.

"Kita berikan dalam bentuk transfer pada mereka, baik untuk gaji guru melalui DAU (Dana Alokasi Umum); maupun DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik dan nonfisik, misalnya BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Rp 55 triliun, tunjangan profesi guru Rp 56 triliun," ucapnya.




(twu/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads