- Jabatan, Tugas, dan Gaji CPNS KLHK 2024 1. Widyaiswara Ahli Pertama 2. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama 3. Statistisi Ahli Pertama 4. Pustakawan Ahli Pertama 5. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil 6. Pranata Komputer Terampil 7. Pranata Komputer Ahli Pertama 8. Pranata Keuangan APBN Terampil 9. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil 10. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama 11. Polisi Kehutanan Terampil 12. Polisi Kehutanan Pemula 13. Polisi Kehutanan Ahli Pertama 14. Petugas Ukur Kawasan Hutan 15. Petugas Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan 16. Perencana Ahli Pertama 17. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama 18. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama 19. Penyuluh Kehutanan Terampil 20. Penyuluh Kehutanan Pemula
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siapkan 3.066 formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Jumlah ini terdiri dari Jabatan Fungsional sebanyak 2.939 formasi dan Jabatan Pelaksana 127 formasi.
Pada Jabatan Fungsional, KLHK ikut menyisipkan 9 kebutuhan guru yang nantinya akan ditempatkan di berbagai sekolah SMK di bawah kementerian. Seperti SMK Kehutanan Negeri Makassar, SMK Negeri Kadipaten (Majalengka), SMK Kehutanan Negeri Pekanbaru, dan SMK Kehutanan Negeri Manokwari.
Semua formasi itu tersebar di 52 jabatan yang menerima berbagai kualifikasi jenjang pendidikan dari SMA/sederajat, D3, D4, S1, dan S2. Gaji yang ditawarkan juga beragam dalam rentang Rp 6 juta hingga Rp 8 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, yuk simak daftar jabatan serta tugas dan gaji CPNS KLHK 2024 dikutip dari pengumuman di laman resminya, Kamis (22/8/2024).
Jabatan, Tugas, dan Gaji CPNS KLHK 2024
1. Widyaiswara Ahli Pertama
- Gaji: Rp 6 juta - Rp 8 juta
- Tugas: melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN.
2. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama
- Gaji: Rp 6 juta - Rp 8 juta
- Tugas: melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
3. Statistisi Ahli Pertama
- Gaji: Rp 6 juta - Rp 8 juta
- Tugas: melaksanakan persiapan, pengolahan, penyajian dan publikasi, analisis mendalam lintas sektor dan pengembangan statistik seperti pengembangan metodologi, konsultasi statistik, penyiapan materi dan pengarahan statistik dan penyebarluasan hasil pengumpulan data statistik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan jenjang keahlian tingkat pertama.
4. Pustakawan Ahli Pertama
- Gaji: Rp 6 juta - Rp 8 juta
- Tugas: melaksanakan kegiatan di bidang Kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan.
5. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
- Gaji: Rp 5 juta - Rp 6,5 juta
- Tugas: melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir untuk menghasilkan Pegawai aparatur sipil negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6. Pranata Komputer Terampil
- Gaji: Rp 5 juta - Rp 6,5 juta
- Tugas: melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
7. Pranata Komputer Ahli Pertama
- Gaji: Rp 6 juta - Rp 8 juta
- Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk mewujudkan ketersediaan data yang handal dan dapat dipercaya serta terinformasikan secara efektif dan efisien melalui teknologi terkini.
8. Pranata Keuangan APBN Terampil
- Gaji: Rp 5 juta - Rp 6,5 juta
- Tugas: jabatan ini mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Pengelolaan Keuangan APBN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai, penyiapan analisis laporan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
- Gaji: Rp 5 juta - Rp 6,5 juta
- Tugas: melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
10. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
- Gaji: Rp 5 juta - Rp 8 juta
- Tugas: melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai peraturan perundangan yang berlaku untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antar lembaga yang ada dalam masyarakat dan antara satuan kerja/unit organisasi di lingkungan instansi pemerintah.
11. Polisi Kehutanan Terampil
- Gaji: Rp 5 juta - Rp 6,5 juta
- Tugas: melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.
12. Polisi Kehutanan Pemula
- Gaji: Rp 4,5 juta - Rp 6 juta
- Tugas: melakukan inventarisasi potensi permasalahan, melakukan pendampingan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP)/Masyarakat Peduli Api (MPA)/Satuan Pengaman Hutan (SPH)/Kelembagaan masyarakat lainnya untuk perlindungan dan pengamanan hutan, dan melakukan kegiatan penjagaan terhadap perlindungan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan pada Pulau terpencil dan/atau perbatasan negara.
13. Polisi Kehutanan Ahli Pertama
- Gaji: Rp 6 juta - Rp 8 juta
- Tugas: menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengaman hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.
14. Petugas Ukur Kawasan Hutan
- Gaji: Rp 4,5 juta - Rp 6 juta
- Tugas: melakukan kegiatan persiapan, pemeriksaan, dan pengukuran kawasan hutan. serta pengawasan peredaran hasil hutan.
15. Petugas Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan
- Gaji: Rp 4,5 juta - Rp 6 juta
- Tugas: melakukan kegiatan pengawasan, perawatan dan atau pelatihan keterampilan satwa liar yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga satwa liar lebih dapat dikendalikan dan terawat dengan hasil yang optimal.
16. Perencana Ahli Pertama
- Gaji: Rp 6 juta - Rp 8 juta
- Tugas: menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan lingkup Kementerian LHK secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana Pembangunan.
17. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama
- Gaji: Rp 6 juta - Rp 8 juta
- Tugas: melaksanakan penyiapan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atau instrumen hukum lainnya serta pengembangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
18. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama
- Gaji: Rp 6 juta - Rp 8 juta
- Tugas: melaksanakan kegiatan fungsional penyuluh lingkungan hidup meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluh lingkungan hidup.
19. Penyuluh Kehutanan Terampil
- Gaji: Rp 5 juta - Rp 6,5 juta
- Tugas: melaksanakan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluh lingkungan hidup.
20. Penyuluh Kehutanan Pemula
- Gaji: Rp 4,5 juta - Rp 6 juta
- Tugas: melaksanakan Penyuluhan Kehutanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan.
Untuk melihat jabatan lain dan rincian kualifikasi pendidikan CPNS di KLHK, detikers bisa kunjungi laman https://casn.menlhk.go.id/ . Semoga bermanfaatdetikers!
(det/faz)