Formasi CPNS Kejaksaan 2024 Lulusan SMA-S1, Tenaga Teknis & Kesehatan

ADVERTISEMENT

Formasi CPNS Kejaksaan 2024 Lulusan SMA-S1, Tenaga Teknis & Kesehatan

Trisna Wulandari - detikEdu
Selasa, 20 Agu 2024 10:30 WIB
ilustrasi hukum
Sebanyak 9.694 formasi CPNS 2024 dibuka Kejaksaan RI untuk lulusan SMA, D3, hingga S1. Simak daftar formasi CPNS Kejaksaan RI 2024 di sini! Foto: Dok.detikcom
Jakarta -

Kejaksaan RI membuka 9.694 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk lulusan SMA, D3 hingga S1.

Tahun ini, pengadaan CPNS Kejaksaan dibuka untuk CPNS Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan. Jabatan dengan kebutuhan terbanyak di pengadaan CPNS Kejaksaan tahun ini yaitu Jaksa-Ahli Pertama dengan kebutuhan 2.000 orang serta Pengelola Penanganan Perkara 1.489 orang.

Khusus pendaftar formasi CPNS Tenaga Kesehatan tertentu perlu memenuhi syarat pendidikan dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01/03/F/570/2024 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 322 Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari akun Instagram resmi Biro Kepegawaian (Biropeg) Kejaksaan RI, berikut formasi CPNS Kejaksaan Tahun ini untuk Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.

Formasi CPNS Kejaksaan 2024

Formasi Tenaga Teknis

  1. Jaksa-Ahli Pertama: 2.000
  2. Analis SDM Aparatur-Ahli Pertama: 60
  3. Pranata Komputer-Ahli Pertama: 500
  4. Arsiparis-Terampil: 982
  5. Analis Hukum-Ahli Pertama: 5
  6. Auditor-Ahli Pertama: 57
  7. Pustakawan-Ahli Pertama: 37
  8. Pengelola Penanganan Perkara: 1.489
  9. Analis Pengelolaan Keuangan APBN-Ahli Pertama: 32
  10. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa-Ahli Pertama: 73
  11. Statistisi-Ahli Pertama: 45
  12. Petugas Barang Bukti: 705
  13. Perancang Peraturan Perundang-undangan-Ahli Pertama: 15
  14. Penilai Pemerintah-Ahli Pertama: 589
  15. Penerjemah-Ahli Pertama-Penerjemah Bahasa Arab: 1
  16. Pranata Hubungan Masyarakat-Terampil: 393
  17. Asesor SDM Aparatur-Ahli Pertama: 18
  18. Arsiparis-Ahli Pertama: 569
  19. Penerjemah-Ahli Pertama-Penerjemah Bahasa Inggris: 35
  20. Pranata Keuangan APBN-Terampil: 149
  21. Pemeriksa Forensik Digital: 28
  22. Perencana-Ahli Pertama: 574
  23. Penerjemah-Ahli Pertama-Penerjemah Bahasa Mandarin: 1
  24. Penjaga Tahanan: 948

Formasi Tenaga Kesehatan

  1. Dokter-Ahli Pertama-Dokter Umum: 73
  2. Nutrisionis-Ahli Pertama: 4
  3. Perawat-Terampil: 72
  4. Tenaga Sanitasi Lingkungan/Sanitarian-Terampil: 8
  5. Dokter Gigi-Ahli Pertama-Dokter Gigi: 37
  6. Asisten Apoteker Terampil: 38
  7. Pranata Laboratorium Kesehatan-Terampil: 36
  8. Terapis Gigi dan Mulut/Perawat Gigi-Terampil: 37
  9. Apoteker-Ahli Pertama: 39
  10. Bidan-Terampil: 37
  11. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku/Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil: 8

Lulusan SMA hingga S1

Berdasarkan pengumuman pengadaan CPNS tahun lalu, jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pengelola Penanganan Perkara dibuka untuk lulusan SMA dan yang sederajat. Sementara itu, jabatan Jaksa dapat dilamar lulusan S1 Hukum atau S1 Ilmu Hukum.

ADVERTISEMENT

Sedangkan jabatan Petugas Barang Bukti dapat dilamar lulusan D3 Ekonomi, D3 Manajemen, D3 Teknik Informatika, D3 Akuntansi, D3 Admnistrasi, D3 Komputer, D3 Komunikasi, D3 Sekretari/Kesekretariatan, D3 Hubungan Masyarakat, D3 Perpajakan, D3 Perkantoran.

Syarat STR CPNS Tenaga Kesehatan

Formasi-formasi CPNS Tenaga Kesehatan 2024 di Kejaksaan RI mensyaratkan pendaftar memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), kecuali Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku/Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil, Nutrisionis-Ahli Pertama, dan Pranata Laboratorium Kesehatan-Terampil.

Surat Tanda Registrasi atau STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi, seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/SK/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Tenaga kesehatan akan mendapatkan STR jika telah memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Untuk memperoleh ijazah dan sertifikat kompetensi, peserta didik harus sudah lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Masa berlaku STR sepanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi sendiri berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun, kecuali dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan, atas permintaan yang bersangkutan, atau yang bersangkutan meninggal dunia.

Selamat menyiapkan diri untuk pendaftaran CPNS 2024 di https://sscasn.bkn.go.id, detikers.




(twu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads