Passing grade Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2024 menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Hal ini agar pendaftar CPNS 2024 bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Passing grade SKD CPNS 2024 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 321 Tahun 2024. Sebelum mendaftar, ketahui dan pahami apa itu passing grade CPNS 2024 dan nilai yang harus dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Passing Grade CPNS 2024
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024. Peserta SKD CPNS 2024 harus lolos passing grade dan masuk peringkat sejumlah tiga kali formasi yang dilamar untuk dapat lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024, seperti diatur dalam PermenPANRB No 6 Tahun 2024.
Contohnya, pendaftar hendak melamar formasi umum analis jabatan dengan kebutuhan 3 orang. Maka detikers harus masuk peringkat 9 besar di formasi tersebut, dengan perhitungan 3 kebutuhan x 3.
Passing grade dapat berlaku pada masing-masing tes SKD CPNS maupun nilai kumulatif SKD, bergantung pada formasi yang dilamar. Tes SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sedangkan nilai kumulatif adalah nilai penjumlahan dari semua jenis tes pada SKD.
Passsing Grade Umum dan Putra/Putri Kalimantan
Nilai ambang batas bagi pendaftar formasi umum dan formasi khusus putra/putri Kalimantan yaitu:
- - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- - Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- - Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Passing Grade Cum Laude dan Diaspora
Passing grade pendaftar formasi khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian atau Cum Laude atau formasi khusus diaspora yaitu:
- - Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- - Nilai TIU paling rendah 85
Passing Grade Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah tertinggal
Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 bagi pendaftar formasi khusus Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal (3T) yaitu:
- - Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- - Nilai TIU paling rendah 60
Nilai Kumulatif SKD CPNS 2024
Sedangkan nilai kumulatif SKD CPNS 2024 paling tinggi adalah 550. Nilai kumulatif maksimal dengan jawaban benar semua dan poin terbanyak ini terdiri dari:
- TWK:150
- TIU: 175
- TKP: 225
Jumlah Soal SKD CPNS 2024 dan Bobot Per Tes
TWK
TWK menilai penguasaan peserta SKD CPNS 2024 dalam pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
TWK terdiri dari 30 soal. Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
TIU
TIU menilai kemampuan akan pengetahuan dan kemampuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan serta kemampuan figural.
Kemampuan verbal terdiri dari analogi, silogisme, analitis. Kemampuan numerik terdiri dari berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Kemampuan figural terdiri dari analogi, ketidaksamaan, dan serial.
TIU terdiri dari 35 soal. Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
TKP
Tes Karakteristik Pribadi menilai penguasaan pengetahuan peserta seleksi dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta antiradikalisme.
TKP terdiri dari 45 soal. Jawaban bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.
(twu/twu)