Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dibuka mulai 20 Agustus-6 September 2024 secara daring di link https://sscasn.bkn.go.id. Lalu, kapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibuka?
Anas memastikan, pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK tahun ini. Rekrutmen PPPK 2024 menurutnya menjadi salah satu langkah untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN (honorer) yang kini dalam proses verifikasi.
"Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas," kata Anas di Jakarta, Kamis (15/8/2024), dikutip dari laman resmi Kemenpan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat PPPK 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), berikut syarat PPPK 2024:
- Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi pemerintah dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai ketentuan pengalaman yang ditetapkan menteri PANRB.
- Melamar online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link https://sscasn.bkn.go.id, dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
- Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.
- Melamar hanya pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada 1 periode tahun anggaran.
- Gugur dalam seleksi dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika:
- - Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan
- - Melamar lebih dari 1 jenis jabatan
- - Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.
Baca juga: Formasi PPPK 2024, Syarat, dan Jenis Seleksi |
Tahapan Seleksi PPPK 2024
1. Seleksi Administrasi
- Lengkapi persyaratan administrasi dan kualifikasi
- Unggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan pada masa pendaftaran.
- Lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi jika lolos Seleksi Administrasi.
- Sanggah dapat diajukan jika tidak lolos Seleksi Administrasi dan kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Masa sanggah hasil Seleksi Administrasi yakni paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
- Pengumuman hasil Seleksi Administrasi PPPK pascasanggah akan disampaikan paling lama 7 hari kalender setelah tutup masa sanggah.
2. Seleksi Kompetensi
- Seleksi Kompetensi PPPK terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural dengan Computer-Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).
- Setelah Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK dapat menjalani wawancara dengan metode CAT BKN.
- Instansi yang dilamar dapat memberlakukan Seleksi Kompetensi tambahan dengan ketentuan:
- - Maksimal 3 bentuk tes tambahan bagi instansi pusat
- - Maksimal 1 bentuk tes tambahan 1 bagi instansi daerah.
- Penentuan kelulusan PPPK 2024 akan dinilai berdasarkan urutan berikut jika ada nilai akhir yang sama:
- - Nilai Kompetensi Teknis tertinggi
- - Nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural tertinggi
- - Nilai wawancara tertinggi
- - Usia pelamar tertua
Selamat menyiapkan persyaratan rekrutmen PPPK 2024 dan berlatih tes. Semoga bermanfaat, detikers!
(twu/nwy)