Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 akan dibuka sebentar lagi. Sebelum mendaftar, detikers perlu mengetahui posisi yang dibuka, yakni PNS dan PPPK. Apa perbedaan PNS dan PPPK?
Setiap tahunnya, pemerintah membuka rekrutmen CASN untuk posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski berada di bawah naungan dan gerbang pendaftaran yang sama, kedua posisi ini memiliki beragam perbedaan.
Penasaran? Simak perbedaannya berikut ini seperti dilansir dari laman BKN Yogyakarta dan arsip detik.com
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan PNS dan PPPK
1. Status Kerja
Menurut Peraturan Pemerintah No.49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai PPPK adalah WNI yang diangkat setelah memenuhi syarat tertentu dan lolos seleksi CASN. Mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK memiliki masa kontrak paling sedikit selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Hal ini berbeda dengan PNS yang memiliki status kerja sebagai pegawai tetap.
Masa kerja PNS akan berakhir saat sudah masuk masa pensiun, sedangkan PPPK akan diberhentikan saat masa kontrak sudah berakhir.
2. Pengembangan Karier
PNS dan PPPK memiliki mekanisme pengembangan karier yang berbeda. Pada PNS, terdapat proses pengembangan karier yang jelas dan in line dengan jabatan. Sedangkan pada PPPK tidak ada aturan manajemennya.
Seorang PNS yang memiliki Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) jenjang pertama bisa terus mengembangkan kariernya ke jenjang Muda, Madya, hingga Utama atau jabatan yang lebih tinggi. Berbeda dengan PPPK, mereka diangkat untuk mengisi jabatan kosong dalam waktu tertentu.
PPPK yang ingin naik jabatannya harus mengikuti rekrutmen kembali untuk mengisi jenjang jabatan yang lebih tinggi. Sementara pada PNS, kenaikan golongan disesuaikan dengan pengalaman dan lama masa kerja.
3. Batasan Usia Melamar
Berdasarkan pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
Sementara aturan tentang batas usia calon PPPK diatur dalam pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa usia minimal pelamar PPPK adalah 20 tahun. Sedangkan batas usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
4. Proses Seleksi
Untuk menjadi PNS, pelamar akan mengikuti rangkaian tes Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan pelamar PPPK akan menjalani tes Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural.
5. Gaji
Gaji yang didapat PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023. Untuk lebih jelasnya, berikut gaji PNS dan PPPK:
PNS
Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
Golongan IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
Golongan IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
Golongan IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200
PPPK
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
6. Tunjangan
Tunjangan PNS dan PPPK juga menjadi pembeda dalam kedua jenis pekerjaan ini. Tunjangan yang akan didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan. Sementara itu, PPPK akan mendapat tunjangan berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.
7. Masa Pensiun
Masa pensiun seorang PNS berlaku pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi. Kemudian PPPK, masa pensiun tidak diterapkan karena pegawai masa kerjanya tidak tetap dan minimal selama 1 tahun.
Itu dia perbedaan PNS dan PPPK. Sudah tahu ingin melamar ke mana, detikers?
(nir/nwk)