Hari Konstitusi RI Diperingati 18 Agustus, Begini Sejarahnya

ADVERTISEMENT

Hari Konstitusi RI Diperingati 18 Agustus, Begini Sejarahnya

Callan Triyunanto - detikEdu
Selasa, 13 Agu 2024 06:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi gedung MK Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Hari Konstitusi Republik Indonesia diperingati setiap tahun pada tanggal 18 Agustus. Peringatan ini jatuh pada sehari setelah Hari Ulang Tahun (HUT) RI pada tanggal 17 Agustus.

Peringatan Hari Konstitusi ini berkaitan dengan pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara. Berikut ini penjelasannya!

Sejarah Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-Undang Dasar 1945 pertama kali disahkan sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Berarti sehari setelah kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, seperti dikutip dari buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia yang dituliskan oleh Jimly Asshiddiqie.

Naskah Undang-Undang Dasar 1945 ini pertama kali dipersiapkan oleh sebuah badan bentukan pemerintah balatentara Jepang yang diberi nama Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai, yang dalam bahasa Indonesia disebut "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)."

ADVERTISEMENT

Pimpinan dan anggota badan ini dilantik oleh Pemerintah Balatentara Jepang pada tanggal 28 Mei 1945 dalam rangka memenuhi janji Pemerintah Jepang di depan parlemen (Diet) untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.

Namun, setelah pembentukannya, badan ini tidak hanya melakukan usaha-usaha persiapan kemerdekaan sesuai dengan tujuan pembentukannya, tetapi malah mempersiapkan naskah Undang-Undang Dasar sebagai dasar untuk mendirikan negara Indonesia merdeka.

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ini beranggotakan 62 orang, diketuai oleh K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, serta Itibangase Yosio dan Raden Panji Suroso, masing-masing sebagai Wakil Ketua.

Persidangan badan ini dibagi dalam dua periode, yaitu masa sidang pertama dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, dan masa sidang kedua dari tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945.

Dalam masa persidangan kedua itulah dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota terdiri atas 19 orang, diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini membentuk Panitia Kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Soepomo, dengan anggota yang terdiri atas Wongsonegoro, R. Soe-kardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, Haji Agus Salim, dan Sukiman.

Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Kecil berhasil menyelesaikan tugasnya, dan BPUPKI menyetujui hasil kerjanya sebagai rancangan Undang-Undang Dasar pada tanggal 16 Agustus.

Setelah BPUPKI berhasil menyelesaikan tugasnya, Pemerintah Balatentara Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang, termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua.

Setelah mendengarkan laporan hasil kerja BPUPKI yang telah menyelesaikan naskah rancangan Undang-Undang Dasar, pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, beberapa anggota masih ingin mengajukan usul-usul perbaikan di sana-sini terhadap rancangan yang telah dihasilkan, tetapi akhirnya dengan aklamasi rancangan UUD itu secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.


Perkembangan Konstitusi Di Indonesia

Saat Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia bermula dari UUD 1945 dan kemudian kembali menggunakan UUD 1945. Di antara periode tersebut, berlaku juga Konstitusi RIS dan UUDS.


Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 - sekarang)

Periode ini terbagi menjadi beberapa fase, yaitu:

a. Periode Orde Lama (5 Juli 1959 - 11 Maret 1966)

b. Periode Orde Baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)

c. Periode Reformasi (21 Mei 1998 - sekarang)

Amandemen I (19 Oktober 1999)

Amandemen II (18 Agustus 2000)

Amandemen III (10 November 2001)

Amanemen IV (10 Agustus 2002).




(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads