Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi melalui sejumlah penetapan. Rumusan pertama ditetapkan pada Piagam Jakarta (Jakarta Charter) tanggal 22 Juni 1945.
Rumusan Pancasila pada Jakarta Charter merupakan tindak lanjut perumusan ulang Pancasila, gagasan dasar negara yang disampaikan Soekarno pada pidato di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Panitia Sembilan bertugas melakukan perumusan ulang tersebut, seperti dikutip dari buku Pancasila oleh Hairul Amren Samosir.
Rumusan Pancasila pada Piagam Jakarta
Berikut rumusan Pancasila yang ada pada Piagam Jakarta (Jakarta Charter):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun kalimat dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter seperti dikutip dari buku Pendidikan Pancasila yang disusun oleh Toni Nasution MPd yaitu:
".. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." (Naskah Persiapan UUD 1945)
Perubahan Rumusan Pancasila di Piagam Jakarta
Rumusan Pancasila di Piagam Jakarta diubah menjadi rumusan kedua dalam dokumen pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Perubahan tersebut merupakan hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.
Pada perubahan ini, sila pertama Pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" disepakati semua anggota PPKI untuk dihilangkan.
Mengapa rumusan Pancasila di Piagam Jakarta diubah? Dikutip dari buku Pancasila di Perguruan Tinggi oleh Moh Fail dan Pascall Malano Taduso, perubahan ini dilakukan atas kesepakatan anggota PPKI dengan pertimbangan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia,
Sedangkan kalimat pada Pembukaan UUD 1945 paragraf ke-4 menjadi:
"..maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
(twu/nwk)