Isi Rumusan Pancasila Soekarno, Moh. Yamin, dan Soepomo

ADVERTISEMENT

Isi Rumusan Pancasila Soekarno, Moh. Yamin, dan Soepomo

Fida Afra - detikEdu
Sabtu, 21 Okt 2023 19:30 WIB
Ilustrasi Garuda Pancasila
Foto: Getty Images/iStockphoto/Niko Mufrida
Jakarta -

Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia terbentuk secara bertahap dari berbagai tokoh dan bermacam proses sebelum menjadi Pancasila yang disahkan dalam UUD 1945.

Dalam proses pembentukan Pancasila, ternyata ada beberapa tokoh yang mengajukan usulan rumusan termasuk Ir. Soekarno.

Lantas, bagaimana bunyi rumusan Pancasila dari Soekarno? Simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumusan Pancasila Soekarno dalam Sidang BPUPKI

Soekarno menyampaikan pidato dalam sidang BPUPKI, Jakarta, 1 Juni 1945. Pengajuan gagasan dasar negara berupa lima dasar ini menjadi Hari Lahir Pancasila, dikutip dari buku Pameran Arsip Virtual Lahirnya Pancasila oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).Soekarno menyampaikan pidato dalam sidang BPUPKI, Jakarta, 1 Juni 1945. Pengajuan gagasan dasar negara berupa lima dasar ini menjadi Hari Lahir Pancasila, dikutip dari buku Pameran Arsip Virtual Lahirnya Pancasila oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Foto: ANRI, BPUPKI 3

Jepang mendirikan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disingkat BPUPKI pada 1 Maret 1945 dengan menunjuk Radjiman Wediodiningrat sebagai ketuanya.

ADVERTISEMENT

BPUPKI melakukan dua kali sidang, sidang BPUPKI pertama membahas mengenai rumusan dasar negara, kemudian sidang BPUPKI kedua membahas mengenai Undang-Undang Dasar.

Pembahasan mengenai dasar negara Indonesia dilaksanakan pertama kali dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pertama yaitu pada 28 Mei 1945.

Pada sidang BPUPKI pertama, ada tiga orang anggota BPUPKI yang mengajukan pokok pikirannya sebagai dasar negara Indonesia merdeka, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Ir. Soekarno sendiri menjadi orang ketiga yang mengusulkan rumusan Pancasila setelah Muhammad Yamin dan Soepomo.

1. Usulan Dasar Negara dari Muhammad Yamin

Pada 29 Mei 1945, Muhammad Yamin secara lisan mengusulkan lima asas dasar negara Indonesia yang berbunyi:

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan, dan
  • Kesejahteraan Rakyat

Setelah pidatonya, Muhammad Yamin menyerahkan lima rumusan dasar negara dalam rancangan tertulis undang-undang dasar Republik Indonesia yaitu:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kebangsaan persatuan Indonesia
  • Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2. Usulan Rumusan Dasar Negara dari Soepomo

Kemudian pada 31 Mei 1945, Soepomo mengusulkan lima poin rumusan dasar negara, yaitu:

  • Persatuan (Unitarisme)
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir dan batin
  • Musyawarah
  • Keadilan rakyat

3. Usulan Rumusan Pancasila dari Soekarno

Soekarno mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia dalam pidatonya pada 1 Juni 1945. Rumusan Pancasila dari Soekarno berbunyi:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasional atau perikemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan sosial
  • Ketuhanan yang Maha Esa

Soekarno mengidentifikasi lima prinsip dasar negara yang dinamai Pancasila. Kata "Pancasila" sendiri berasal dari bahasa Sansekerta dan terdiri dari "panca" yang berarti 'lima' dan "sila" yang berarti 'prinsip'.

Nama "Pancasila" diajukan oleh seorang teman Soekarno yang merupakan seorang ahli bahasa. Inilah yang menjadi dasar peringatan Hari Lahirnya Pancasila yang dirayakan setiap tanggal 1 Juni.

Pembentukan Pancasila

Setelah sidang BPUPKI I yang belum mencapai kesepakatan rumusan dasar negara, usulan rumusan dasar negara dari ketiga anggota dibahas lebih lanjut dengan pembentukan panitia kecil atau Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan yang akan membahas usulan-usulan yang telah diajukan sebelumnya dibentuk pada 22 Juni 1945 dengan diketuai oleh Ir. Soekarno. Anggotanya terdiri dari tokoh nasional yang mewakili golongan Islam dan golongan Nasionalis.

Anggota Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Mr. Mohammad Yamin, Abikusno Tjokrosoeyoso, Abdulkahar Muzakir, K.H. Wachid Hasyim, Mr. Ahmad Soebarjo, dan H. Agus Salim.

Pembentukan Piagam Jakarta

Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil membentuk rumusan negara yang diberi nama oleh Moh Yamin sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

Rumusan Pancasila dalam piagam tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kemudian terjadi kontroversi mengenai sila pertamanya sehingga Piagam Jakarta mengalami perubahan dari "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."

Pengesahan Pancasila

Setelah melewati berbagai proses perubahan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Pancasila sehari setelah kemerdekaan yaitu pada 18 Agustus 1945.

Pancasila yang tercantum dalam UUD 1945 hingga sekarang berbunyi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Nah, itulah tadi penjelasan mengenai rumusan Pancasila Soekarno.

Soekarno menjadi orang ketiga yang mengusulkan rumusan dasar negara pada 1 Juni 1945 setelah Moh. Yamin dan Soepomo. Semoga informasi ini menambah wawasan detikers tentang sejarah Indonesia.




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads