Praja Muda Karana atau yang biasa disebut Pramuka merupakan organisasi pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Organisasi ini diresmikan oleh Presiden Soekarno sejak 14 Agustus 1961 dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 238 Tahun 1961.
Tidak sembarangan, setiap anggota pramuka diatur perilakunya melalui Kode Kehormatan Gerakan Pramuka. Aturan ini tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka pada tahun 2013.
Dikutip dari AD/ART Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 11/Munas/2013, Kamis (1/8/2024) berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Kode Kehormatan Gerakan Pramuka?
Kode Kehormatan Gerakan Pramuka adalah janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan. Dengan kata lain, hal ini merupakan kode etik anggota pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
Janji yang disebut dalam Kode Kehormatan Gerakan Pramuka dinamakan Satya Pramuka dan ketentuan moral atau komitmen diri bernama Darma Pramuka. Keduanya harus ditaati demi kehormatan diri dan diperkenalkan kepada anggota pramuka dari tingkat Siaga hingga Penggalang-Pandega.
Secara umum Satya Pramuka berbunyi:
"Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma."
Namun, dalam perkembangannya Kode Kehormatan Pramuka diperkenalkan kepada anggota sesuai dengan golongan usia, perkembangan jiwa, dan jasmani nya. Sehingga anggota yang ada di tingkat Siaga memiliki satya dan darma berbeda dengan anggota di tingkat Penegak-Pandega.
Isi Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
Adapun isi Kode Kehormatan Gerakan Pramuka sesuai dengan tingkatan anggotanya yakni sebagai berikut dikutip dari arsip detikEdu.
1. Pramuka Siaga
Kode Kehormatan Pramuka Siaga adalah janji dan komitmen diri yang disebutkan oleh anggota Pramuka berusia 7-10 tahun atau tingkat sekolah dasar (SD). Pada tingkat ini kode kehormatan terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma yang berbunyi:
Dwisatya Pramuka
Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menurut aturan keluarga
- Setiap hari berbuat kebaikan.
Dwidarma Pramuka
- Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya
- Siaga berani dan tidak putus asa.
2. Pramuka Penggalang, Penegak, Pandega, dan Anggota Dewasa
Kode Pramuka penggalang, penegak, pandega dan anggota dewasa adalah janji dan komitmen menjadi anggota pramuka di tingkat lebih tinggi. Yakni penggalang (usia 11-15 tahun/setara SMP), penegak (usia 16-20 tahun/setara SMA), pandega (usia 21-25 tahun).
Seluruh tingkatan anggota pramuka itu memegang janji bernama Trisatya dan kehormatan diri bernama Dasadarma. Trisatya mengandung tiga butir janji yang harus dijadikan pedoman setiap anggota pramuka.
Sedangkan Dasadarma adalah sepuluh tuntutan tingkah laku bagi seluruh anggota pramuka Indonesia. Sepuluh aturan ini awalnya diciptakan pada tahun 1961 tapi mengalami beberapa perubahan yakni pada 1966, 1974, 1978, dan 2009.
Adapun bunyi Trisatya dan Dasadarma Pramuka yakni:
Trisatya Pramuka
Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
- Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat
- Menepati Dasa Dharma
Dasadarma Pramuka
- Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
- Patriot yang sopan dan ksatria
- Patuh dan suka bermusyawarah
- Rela menolong dan tabah
- Rajin, terampil dan gembira
- Hemat, cermat dan bersahaja
- Disiplin, berani dan setia
- Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
- Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan
Itulah Kode Kehormatan Gerakan Pramuka. Jadi pastikan kamu memegang teguh keduanya ya detikers!
(det/pal)