Norma Sosial: Pengertian, Fungsi, Ciri-ciri, Tingkatan, Jenis, dan Contohnya

ADVERTISEMENT

Norma Sosial: Pengertian, Fungsi, Ciri-ciri, Tingkatan, Jenis, dan Contohnya

Nur Wasilatus Sholeha - detikEdu
Selasa, 11 Jun 2024 06:20 WIB
Cegah Penularan Corona, Negara-Negara Ini Ubah Cara Memberi Salam
Salaman dengan tangan kanan merupakan salah satu contoh norma sosial Foto: iStock
Jakarta -

Untuk melangsungkan kehidupan bermasyarakat dengan baik maka setiap masyarakat hendaknya menaati dan mematuhi nilai-nilai sosial yang terdapat dalam masyarakat, pelaksanaan nilai-nilai sosial dapat disebut norma sosial.

Adanya norma sosial dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk.

Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan diantara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut penjelasan lengkap mengenai norma sosial!

Pengertian Norma Sosial

Mengutip dari buku Sosiologi 1, norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya.

ADVERTISEMENT

Pengertian norma sosial juga sebagai pelaksana dari nilai-nilai sosial yang ada. Jika nilai sosial mengatakan bahwa tangan kanan lebih baik dari tangan kiri, maka seseorang jika seseorang ingin melakukan sesuatu yang baik, dia akan menggunakan tangan kanan.

Misalnya, makan menggunakan tangan kanan, bersalaman menggunakan tangan kanan, memberikan sesuatu dengan kanan, dan sebagainya.

Norma tidak boleh dilanggar, siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, maka akan memperoleh hukuman.

Misalnya, bagi siswa yang terlambat, maka dihukum tidak boleh masuk kelas, atau bagi siswa yang menyontek saat ulangan, maka tidak boleh meneruskan ulangan.

Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja yang lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

Fungsi Norma Sosial dalam Masyarakat

Terdapat beberapa fungsi norma sosial dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu:

  • Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku.
  • Menciptakan ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat.
  • Menciptakan kenyamanan, kemakmuran, dan kebahagiaan anggotanya.
  • Menciptakan keselarasan hubungan setiap anggotanya.
  • Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat.
  • Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar norma.
  • Menjadi petunjuk bagaimana menjalin suatu hubungan antar anggota.
  • Menciptakan suasana yang tertib dan tentram untuk setiap anggota.

Ciri-ciri Norma Sosial

Norma sosial memiliki ciri-ciri yaitu:

  • Normal sosial umumnya tidak tertulis dan hanya diingat, diserap, dan dipraktekkan dalam berinteraksi secara sosial.
  • Norma sosial dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat.
  • Norma mengalami perubahan berdasarkan keinginan dan kebutuhan anggota masyarakat.
  • Norma sosial didukung dan ditaati bersama agar menertibkan perilaku anggota masyarakat sesuai keinginan bersama.
  • Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku sesuai kehendak bersama, oleh karenanya terdapat sanksi.

Tingkatan Norma

Dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu akan mengenal berbagai macam tingkatan dari norma sosial, dimulai dari sanksi sosial sampai dengan sanksi sosial yang berat. Urutan tersebut adalah:

1. Cara (Usage)

Cara (usage) adalah suatu cara berbuat berdasarkan sesuatu yang sudah biasa, boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan. Hal ini tidak ada sanksinya dan tidak ada hukum yang mengikat. Misalnya, cara makan yang baik dengan menggunakan sendok yaitu memakai tangan kanan.

2. Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan (folkways) adalah suatu cara berbuat yang diulang-ulang dalam bentuk atau perilaku yang diulang-ulang dengan tidak memberi sanksi apapun bagi pelanggarnya.

Pelanggaran terhadap peraturan ini hanya dianggap sebagai perilaku yang aneh, tetapi tidak mempunyai nilai moral yang penting.

3. Tata Kelakuan (Mores)

Tata kelakuan (mores) adalah suatu norma yang semata-mata tidak dapat dianggap sebagai kebiasaan, namun diterima sebagai norma pengatur, sehingga setiap pelanggaran atau penyimpangan akan mendapatkan sanksi dari masyarakat.

Norma ini diharapkan untuk membantu ke arah tercapainya ketertiban yang didambakan masyarakat.

4. Adat Istiadat (Customs)

Adat istiadat (customs) adalah pola kebiasaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat yang bersangkutan. Pelanggaran terhadap adat istiadat ini sanksinya dapat dikucilkan dari pergaulan masyarakat.

5. Hukum (Law)

Hukum (law) adalah suatu aturan yang berlaku baku yang tertulis untuk mengatur tata-tertib dalam suatu pergaulan masyarakat dan keberlakuannya dipertahankan, serta disepakati oleh masyarakat. Apabila terdapat pelanggaran, maka dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

Jenis-jenis Norma Sosial

Mengutip dari buku Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosiologi Masyarakat, terdapat jenis-jenis norma sosial di masyarakat yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, dan hukum. Berikut penjelasannya:

1. Norma Agama

Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan lainnya. Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan.

Pelanggaran terhadap norma agama dinamakan dosa, dan terdapat ajaran agama yang harus dijalankan seperti melakukan sembahyang kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lainnya.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan perilaku atau akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan sesuatu yang dianggap baik dan sesuatu yang dianggap buruk.

Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik seperti dipenjara, diusir, atau dijauhi. Misalnya, seseorang yang berhubungan intim di tempat umum atau melecehkan orang lain akan dicap asusila.

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.

Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran. Misalnya, tidak meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan.

4. Norma Kebiasaan

Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu.

Pelanggaran terhadap norma ini berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin. Misalnya, membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, dan bersalaman ketika bertamu.

5. Norma Hukum

Norma hukum yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.

Contoh Norma Sosial

  1. Selalu mengucapkan kata 'permisi' sambil membungkuk jika lewat di depan orang.
  2. Tertib dan mengikuti antrian di berbagai tempat seperti toko dan bank, hal ini menimbulkan keteraturan dan meminimalisir terjadinya konflik.
  3. Pada norma sosial adat istiadat, anak-anak dilarang untuk bermain jika hari sudah petang
  4. Tidak membuang sampah sembarangan
  5. Menghormati perbedaan agama
  6. Jika mengunjungi ke tempat ibadah maka pemeluk agama mengenakan pakaian yang sopan dan tertutup.
  7. Makan dan salaman menggunakan tangan kanan
  8. Menghormati orang yang lebih tua.




(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads