- Pengertian Teori Kedaulatan
- Jenis-jenis Teori Kedaulatan 1. Teori Kedaulatan Tuhan 2. Teori Kedaulatan Raja 3. Teori Kedaulatan Negara 4. Teori Kedaulatan Hukum 5. Teori Kedaulatan Rakyat
- Contoh Teori Kedaulatan 1. Contoh Teori Kedaulatan Tuhan 2. Contoh Teori Kedaulatan Raja 3. Teori Kedaulatan Hukum 4. Teori Kedaulatan Negara 5. Teori Kedaulatan Rakyat
Setiap negara memiliki kedaulatan sendiri dalam rangka untuk mengatur urusan negaranya. Teori kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi.
Terdapat beberapa jenis kedaulatan yaitu teori kedaulatan Tuhan, Raja, Hukum, Negara, dan Rakyat. Hal ini diartikan bahwa suatu negara memiliki salah satu dari lima kedaulatan tersebut untuk mengatur sistem negaranya.
Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian teori kedaulatan, jenis-jenis, dan contohnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Teori Kedaulatan
Dikutip dari buku Ilmu Negara oleh Isrok dan Dhia Al Uyun, teori berasal dari kata theoria dalam bahasa Latin berarti perenungan atau teater dalam bahasa Yunani yang berarti pertunjukan.
Kedua pengertian ini memperlihatkan bahwa teori muncul dari suatu proses dan proses itu menunjukkan konstruksi bangunan pemikiran.
Sedangkan kedaulatan berasal dari bahasa Arab (daulah), bahasa Inggris (sovereignty), bahasa Prancis (souvereiniteit), bahasa Latin ( supremus), dan bahasa Italia (sovranita), yang berarti kekuasaan tertinggi.
Terdapat beberapa definisi kedaulatan yaitu dari Ensiklopedia Ilmu Pengetahuan Sosial yang menyatakan kedaulatan berarti seseorang atau kelompok orang suatu badan atau sekelompok badan yang melegalisasikan dan mengadministrasikan fungsi pemerintah.
Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasan tertinggi sekaligus atribut dalam suatu negara. Kedaulatan dimiliki oleh negara tidak dibatasi oleh hukum dari penguasa atas warga negara dan orang-orang lain dalam wilayahnya.
Sementara menurut Neil Mac, kedaulatan adalah kekuasaan untuk membuat hukum yang tidak dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang tertinggi di dalam negara dan pada akhirnya adanya ketaatan warga negara terhadap negara.
Jenis-jenis Teori Kedaulatan
Perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan dikenal beberapa teori kedaulatan menjadi sumber kekuasaan sebuah negara, yaitu :
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan adalah konsep yang menekankan bahwa kekuasaan tertinggi atau kedaulatan suatu negara dimiliki atau ada pada Tuhan.
Artinya, tidak ada yang memiliki kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara, selain Tuhan.
Teori ini berakar dalam pandangan bahwa semua hukum dan tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum Tuhan atau prinsip-prinsip agama yang diterima oleh masyarakat.
Selain itu juga berpendapat bahwa hukum dan prinsip-prinsip moral yang mengatur perilaku manusia berasal dari ajaran agama dan perintah tuhan.
Beberapa penganut teori kedaulatan Tuhan adalah Julius Stahl dan Mr. de Savornin Lohman.
2. Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan Raja mengatakan bahwa yang memegang kekuasaan tertinggi adalah raja, hal ini disebabkan karena Raja sebagai wakil Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan di dunia.
Oleh karena itu, Raja berkuasa untuk mutlak karena merasa segala perbuatannya merupakan kehendak Tuhan.
Kedaulatan Raja menyebabkan Raja memegang kekuasaan yang absolut dan tidak terkontrol.
Penyelewengan Raja tersebut mengakibatkan seorang Raja melakukan perbuatan yang sewenang-wenang, bahkan melanggar hukum
Sehingga kondisi yang demikian membuat rakyat tidak lagi mendapatkan perlindungan hukum. Masa keemasan paham ini berada pada zaman Renaissance.
3. Teori Kedaulatan Negara
Teori kedaulatan negara menyatakan bahwa memegang kekuasaan tertinggi adalah negara, mencakup berbagai aspek yaitu politik yaitu kemampuan untuk menjalankan pemerintah dan pengambilan keputusan politik tanpa campur tangan eksternal.
Aspek hukum yaitu kemampuan untuk membuat hukum dan peraturan dalam kebijakan ekonomi dan perdagangan, dan aspek keamanan yaitu kemampuan untuk menjalankan kebijakan pertahanan dan keamanan nasional.
Teori kedaulatan negara dikembangkan oleh George Jellinek dan ottp Mayer. Teori ini mengajarkan bahwa pangkal kekuasaan negara tidak diperoleh dari siapapun dan kekuasaannya tidak perlu diberi penjelasan apapun.
4. Teori Kedaulatan Hukum
Teori Kedaulatan Hukum menyatakan bahwa yang memegang kekuasaan tertinggi adalah hukum itu sendiri.
Teori kedaulatan hukum ini merupakan bentuk bantahan terhadap teori kedaulatan negara.
Dalam teori kedaulatan negara bahwa hukum merupakan produk yang dibuat oleh negara sehingga posisi negara adalah di atas hukum.
Dalam perkembangan ketatanegaraan, teori kedaulatan hukum melahirkan teori negara hukum. Dalam teori negara hukum dinyatakan bahwa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugas dan fungsinya terikat pada hukum yang berlaku.
5. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat itu sendiri.
Teori ini lahir atas bantahan terhadap teori kedaulatan Raja, yang memberikan kekuasaan absolut pada raja.
Sedangkan teori kedaulatan rakyat, rakyat berdaulat penuh dalam negara, sehingga raja memegang kekuasaan atas persetujuan rakyat.
Menurut John Locke, memang benar rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada negara. Namun, kekuasaan yang diserahkan tersebut ada batasannya. Batas itu hak alamiah, atau yang sekarang dikenal dengan HAM.
Contoh Teori Kedaulatan
1. Contoh Teori Kedaulatan Tuhan
Β· Raja Mesir Kuno
Β· Kaisar Jepang (Kaisar Tenno Heika)
Β· Kaisar Cina
Β· Raja-raja di Jawa pada Kerajaan Hindu
Β· Negara Belanda
2. Contoh Teori Kedaulatan Raja
Β· Prancis pada masa Pemerintahan Raja Louis XIV
3. Teori Kedaulatan Hukum
Β· Negara di Eropa
Β· Negara di Amerika
4. Teori Kedaulatan Negara
Β· Rusia pada masa kekuasaan Tsar
Β· Italia pada masa kekuasaan Mussolini
Β· Jerman pada masa Pemerintahan Hitler
5. Teori Kedaulatan Rakyat
Β· Pemilihan umum untuk Anggota Lembaga rakyat
Β· Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
Β· Kekuasaan dan kedaulatan rakyat oleh badan perwakilan rakyat
Β· Susunan kekuasaan lembaga atau badan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(pal/pal)