Indonesia merupakan negara yang berdaulat pada rakyatnya. Apakah detikers sudah paham tentang teori kedaulatan rakyat yang merupakan dasar dari pandangan Indonesia tersebut?
Paham kedaulatan sendiri dapat diartikan sebagai wewenang tertinggi dari satu kesatuan politik yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain.
Adapun sifat-sifat dari kedaulatan harus bersifat asli dari kekuasaan tertinggi, bulat yang berarti menjadi satu-satunya kekuasaan tertinggi, permanen berarti kedaulatan bersifat tetap, dan tidak terbatas oleh apapun dan siapapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masing-masing negara memiliki pihak pemegang kekuasaan tertingginya masing-masing. Oleh karena itu, ada beberapa teori kedaulatan misalnya kedaulatan tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.
Keadaan negara yang benar-benar menganut teori kedaulatan rakyat akan merasakan dinamika kehidupan sosial yang harmonis antara negara dan rakyatnya. Mengapa demikian? Simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Teori Kedaulatan Rakyat
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX karya Ai Tin Sumartini dkk., teori kedaulatan rakyat meyakini bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat.
Melalui perjanjian tersebut, rakyat kemudian menjadi pemegang kekuasaan tertinggi. Sebagaimana yang digambarkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia, negara dan rakyat hidup saling menghormati dan menghargai satu sama lain.
Hal ini disebabkan rakyat secara tidak langsung memberikan sebagian kekuasaannya kepada penguasa yang dipilihnya. Adapun penguasa tersebut akan menjalankan wewenangnya untuk melindungi hak-hak rakyat.
Menurut PNH Simanjuntak, SH dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP/ MTs Kelas VIII bahwa teori ini muncul sebagai upaya untuk menyeimbangkan kekuasaan tunggal dari raja atau pemimpin agama yang berkembang di kehidupan terdahulu.
Melalui fakta sejarah akan kemutlakan kekuasaan penguasa tunggal yang pernah terjadi pada abad pertengahan di Eropa, telah menutup beberapa hak rakyatnya. Hal ini karena penguasa tunggal memiliki kecenderungan untuk memimpin negara dengan kehendak hatinya sendiri atau tanpa batas.
Dengan demikian, pengertian teori kedaulatan rakyat adalah suatu paham yang menerangkan bahwa kedaulatan tertinggi di suatu negara dipegang oleh rakyat.
Tokoh Teori Kedaulatan Rakyat
Dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan SMP VIII karya Hadi Wiyono dkk., beberapa pandangan pelopor teori kedaulatan rakyat di antaranya dikembangkan oleh tokoh-tokoh berikut:
1. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
JJ. Rousseau, menyatakan bahwa negara dibentuk oleh kemauan rakyat secara sukarela. Kedaulatan yang berangkat dari rakyat itu menjadi perwujudan kehendak umum dari suatu bangsa merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat atau disebut dengan social contract.
2. Johannes Althusius (1563-1638)
Johannes Althusius menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia dalam suatu negara terjadi dari perjanjian masyarakat. Perjanjian ini yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan dipilih oleh rakyat dari suatu negara.
3. John Locke (1632-1704)
Menurut John Locke, teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat, bukan dari raja. Menurutnya, perjanjian yang dibuat oleh rakyat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada rakyat melalui peraturan perundang-undangan.
John Locke mengajarkan bahwa terbentuknya negara didasarkan pada asas pactum unionis dan pactum subjectionis. Adapun pactum unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara. Sedangkan pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dan negara untuk memberi kewenangan pada negara berdasarkan konstitusi.
4. Baron de Montesquieu (1689-1755)
Montesquieu terkenal sebagai tokoh yang mengemukakan adanya pemisahan kekuasaan dalam suatu negara. Dia berpendapat bahwa kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, dan kekuasaan itu dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah (separated of power).
Ketiga kekuasaan tersebut adalah:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan yang berperan membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kerap disebut sebagai kekuasaan yang menjalankan pemerintahan.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan yang menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran.
(pal/pal)