Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan yang diteken pada 20 Mei 2024 itu mengatur mengenai pemotongan gaji karyawan sebesar 3% untuk iuran simpanan Tapera. Simpanan tersebut dipotong dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Pemotongan iuran tersebut akan dibebankan 0,5% untuk perusahaan, dan 2,5% dari karyawan.Misalnya, pekerja di Jakarta dengan upah minimum sebesar Rp 5.067.381, akan dibebankan iuran Tapera sebesar Rp 126.684.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapera merupakan program pemerintah yang bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta.
Program ini mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.
Kepesertaan atau kewajiban pemotongan upah untuk Tapera sebelumnya hanya menyasar pegawai negeri sipil. Namun kini kepesertaan Tapera diperluas juga ke penerima upah alias pegawai atau karyawan swasta serta BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri.
Selain Tapera, para pekerja swasta juga memiliki pemotongan-pemotongan lain.
Apa saja? berikut daftarnya.
1. BPJS Kesehatan
Pekerja/Pegawai Pekerja/Pegawai yang menerima gaji upah yaitu sebesar 5 % dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 % dibayar oleh pemberi kerja dan 1 % dibayar oleh peserta.
Misal gaji Rp 5.067.381 per bulan dipotong Rp50.674 untuk iuran BPJS Kesehatan.
2. BPJS Ketenagakerjaan JHT
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) juga ditanggung oleh karyawan. Besar potongan adalah 2% dari gaji bulanan. Artinya dengan gaji Rp 5.067.381 per bulan karyawan harus membayar Rp 101.348
3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Selain Jaminan Hari Tua, ada juga iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP). Besarnya 3% untuk ditanggung oleh perusahaan dan karyawan.
Perusahaan membayar 2 % BPJS Ketenagakerjaan JP, sedangkan 1 % diambil dari gaji bulanan karyawan. Jadi dengan gaji Rp 5.067.381 per bulan dipotong Rp50.674 untuk iuran JP.
4. Pajak Penghasilan PPh 21
Salah satu komponen utama yang menjadi pemotong gaji karyawan adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21.
Pajak penghasilan 21 adalah pajak yang wajib dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan.
(pal/erd)