Pahami tentang Restitusi: Pengertian, Tujuan, Bentuk, dan Proses Pengajuan

ADVERTISEMENT

Pahami tentang Restitusi: Pengertian, Tujuan, Bentuk, dan Proses Pengajuan

Callan Rahmadyvi Triyunanto - detikEdu
Kamis, 28 Mar 2024 07:30 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi hukum. Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Detikers, pernahkah kamu mendengar istilah restitusi dalam konteks hukum pidana? Restitusi menjadi inti dari sistem hukum yang adil dan berfungsi sebagai alat untuk memperbaiki ketidakadilan yang terjadi akibat tindakan yang melanggar hukum.

Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai pengertian restitusi, tujuan restitusi, bentuk-bentuk restitusi serta proses pengajuan restitusi. Simak selengkapnya, ya!

Apa Itu Restitusi?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), restitusi adalah ganti kerugian atau pembayaran kembali. Menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020, restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2017 menjelaskan restitusi sebagai pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kerugian materiil dan/atau materiil yang diderita korban atau ahli waris.

Melansir sebuah artikel dari laman bphn.go.id, dalam kajian viktimologi, restitusi diartikan sebagai pemberian ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korbannya.

ADVERTISEMENT

Tujuan Restitusi

Ada beberapa tujuan restitusi seperti yang dilansir dari laman resmi Fakultas Hukum UMSU. Tujuan utama dari restitusi adalah memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana atas kerugian yang mereka alami. Tujuan lainnya adalah:

  • Mengembalikan keadaan korban sebelum menjadi korban tindak pidana
  • Mendorong pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab atas perbuatannya
  • Menegakkan keadilan bagi korban
  • Membantu korban dalam pemulihan fisik dan psikologis.

Bentuk-bentuk Restitusi

Dilansir dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Menurut Pasal 4 PERMA (Peraturan Mahkamah Agung), bentuk restitusi yang diberikan kepada korban tindak pidana dapat berupa:

  • Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan
  • Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana
  • Penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis dan/atau
  • Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

Proses Pengajuan Restitusi

Dikutip dari artikel Kompensasi dan Restitusi yang Berorientasi pada Korban Tindak Pidana yang ditulis Mahrus Ali dan Ari Wibowo, mekanisme permohonan restitusi telah diatur dalam Pasal 7A ayat (4) UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa dalam hal permohonan restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat mengajukan restitusi kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya. Korban yang ingin mendapatkan restitusi wajib mengajukan permohonannya yang dilakukan sebelum putusan, korban juga harus melibatkan dua pihak yakni LPSK dan Jaksa Penuntut Umum.

Korban dapat mengajukan ganti kerugian melalui LPSK dan dapat juga mengajukan ganti kerugian dengan prosedur lainnya, misalnya KUHAP. Perlu keselarasan dengan regulasi lainnya untuk memastikan prosedur yang digunakan menjadi baku.

Restitusi menjadi pilar penting dalam menjaga keadilan dalam sistem hukum. Dengan memperbaiki ketidakadilan yang terjadi akibat tindakan yang melanggar hukum, restitusi tidak hanya memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan, tetapi juga menciptakan insentif bagi kepatuhan hukum. Melalui pemahaman yang mendalam tentang pentingnya restitusi, kita dapat memperkuat fondasi sistem hukum yang adil dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat secara keseluruhan.

Demikian artikel ini ditulis untuk membahas mengenai pengertian, tujuan, bentuk-bentuk restitusi serta proses pengajuan restitusi. Semoga bermanfaat!




(nah/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads