Sosiologi Hukum: Pengertian, Pokok-pokok, Manfaat, dan Ruang Lingkupnya

ADVERTISEMENT

Sosiologi Hukum: Pengertian, Pokok-pokok, Manfaat, dan Ruang Lingkupnya

Nur Wasilatus Sholeha - detikEdu
Rabu, 13 Mar 2024 06:00 WIB
Ilustrasi tindakan sabotase.
Ilustrasi sosiologi hukum Foto: Getty Images/iStockphoto/Farknot_Architect
Jakarta -

Sosiologi hukum adalah bidang studi yang menggabungkan prinsip-prinsip sosiologi dengan aspek-aspek hukum dalam masyarakat. Ini adalah perpaduan yang menarik antara ilmu sosial dan ilmu hukum yang bertujuan untuk memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh struktur sosial, budaya, dan nilai-nilai dalam suatu masyarakat.

Dalam kajian sosiologi hukum, kita tidak hanya melihat hukum sebagai seperangkat peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Sebaliknya, kita melihat hukum sebagai produk dari interaksi kompleks antara individu, kelompok, dan lembaga-lembaga sosial dalam suatu masyarakat.

Pentingnya sosiologi hukum terletak pada pengakuan bahwa sistem hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya. Hukum bukanlah entitas yang eksis di ruang hampa, tetapi terbentuk dan berkembang dalam hubungannya dengan masyarakat tempatnya berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada artikel ini, akan dibahas tentang pengertian sosiologi hukum, fungsi dan kegunaan, serta objek dan ruang lingkup sosiologi hukum.

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

Mengutip dari buku Sosiologi Hukum oleh Dr Serlika Aprita, Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial. Dalam konteks sosial berhubungan antara hukum dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Diperkenalkan pertama kali oleh Anzilotti dari Italia, pada tahun 1882, menurutnya sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran pada ahli, baik di bidang filsafat, ilmu maupun sosiologi.

Sosiologi hukum sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri merupakan ilmu yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial atau pergaulan hidup.

Pada hakikatnya masyarakat dapat ditelaah dari dua sudut yakni sudut struktural dan sudut dinamikanya yaitu kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial serta kelompok-kelompok, serta lapisan-lapisan sosial.

Sosiologi hukum saat ini sedang berkembang pesat. Ilmu ini diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku artinya isi dan bentuknya berubah-ubah menurut waktu dan tempat, dengan bantuan faktor kemasyarakatan.

Menurut pakar sosiologi Belanda, C.J.M (Kees) Schuyt, salah satu tugas sosiologi hukum adalah mengungkapkan sebab atau latar belakang timbulnya ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang dicita-citakan dengan keadaan masyarakat yang ada di dalam kenyataan.

Dikutip dari buku Sosiologi Hukum oleh Dr Fithriatus Shalihah, pengertian Sosiologi Hukum dari Para Ahli, yaitu:

1. Soerjono Soekanto

Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.

2. Satjipto Raharjo

Sosiologi hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.

3. R. Otje Salman

Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

4. H.L.A. Hart

Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama dan aturan tambahan.

Pokok-pokok Sosiologi Hukum

Kees Schuyt mengemukakan pokok-pokok bahasan sosiologi hukum, yang mencakup empat pokok bahasan:

  1. Sistem-sistem hukum
  2. Organisasi sosial dari hukum
  3. Warga negara dalam hukum
  4. Asas-asas hukum dan pengertian-pengertian hukum.

Manfaat dan Kegunaan Mempelajari Sosiologi Hukum

Terdapat beberapa manfaat yang dapat diperoleh ketika mempelajari sosiologi hukum, yaitu:

1. Hasil dari kajian sosiologi hukum untuk membuka serta menambah cakrawala berpikir dalam memahami permasalahan serta perkembangan hukum yang ada di dalam masyarakat

2. Dapat mengonsepkan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi serta memberikan gambaran maupun alternatif pemecahan sesuai dengan kerangka konsep dan teori yang tersaji dalam kajian-kajian teoritik sosiologi hukum.

3. Memahami perkembangan hukum positif di dalam suatu negara dan masyarakat dengan konstruksi perpaduan antara sosiologi dan hukum.

4. Mengetahui efektivitas hukum yang diakui, dianut maupun berlaku dalam masyarakat.

5. Mematahkan dampak maupun konsekuensi yang terjadi penerapan hukum dalam masyarakat.

Manfaat yang didapatkan tidak datang dengan sendirinya, namun harus digali dan dikembangkan dari berbagai sumber yang ada.

Soerjono Soekanto memaparkan kegunaan sosiologi hukum sebagai berikut:

1. Memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial.

2. Mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum tertulis, bagaimana mengusahakan agar suatu undang-undang melembaga di masyarakat.

3. Mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum tertulis, misalnya mengukur berfungsi suatu peraturan di dalam masyarakat.

Objek dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum, mempunyai objek kajian fenomena hukum, ahli hukum dari Amerika Serikat, Roscou Pound menunjukkan studi sosiologi hukum sebagai studi yang didasarkan pada konsep hukum sebagai alat pengendalian sosial.

Sementara sosiolog Llyod Edgar Ohlin, memandang sosiologi hukum sebagai suatu ilmu deskriptif, yang memanfaatkan teknis-teknis empiris.

Hal ini berkaitan dengan perangkat hukum dengan tugas-tugasnya. Sosiologi hukum memandang hukum sebagai suatu produk sistem sosial dan alat pengendalian hukum.

Terdapat perbedaan sosiologi hukum dan ilmu hukum normatif. Ilmu hukum normatif lebih mengarahkan kepada kajian law in books, sementara sosiologi hukum lebih mengkaji kepada law in action.

Sosiologi hukum lebih menggunakan pendekatan empiris yang bersifat deskriptif, sementara ilmu hukum normatif lebih bersifat preskriptif.

Kajian hukum lebih memfokuskan kepada produk kebijakan atau produk aturan, sedangkan dalam sociological model lebih mengarah kepada struktur sosial.

Sosiologi hukum merupakan cabang khusus sosiologi, yang menggunakan metode kajian yang lazim dikembangkan dalam ilmu-ilmu sosiologi. Sementara untuk objek sosiologi hukum yaitu :

1. Sosiologi hukum mengkaji hukum dalam wujudnya atau Government Social Control. Dalam hal ini, sosiologi mengkaji seperangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Sosiologi hukum mengkaji suatu proses yang berusaha membentuk warga masyarakat sebagai makhluk sosial. Sosiologi hukum menyadari eksistensinya sebagai kaidah sosial yang ada dalam masyarakat.

Ruang lingkup sosiologi hukum ada dua, yaitu:

1. Dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum. Sebagai contoh dapat disebut, misalnya hukum nasional di Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan.

2. Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya. Sebagai contoh misalnya undang-undang tentang hak cipta, dan undang-undang mengenai pemilihan presiden secara langsung terhadap gejala politik.

Demikian penjelasan mengenai pengertian, pokok-pokok, manfaat dari sosiologi hukum, semoga artikel ini membantu dan memberi detikers informasi!




(pal/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads